Repelita Jakarta - Aktivis senior Rustam Effendi Piliang melontarkan pernyataan sangat keras dengan menyebut Joko Widodo sebagai pemimpin yang tidak sah secara hukum selama menduduki kursi kepresidenan.
Tudingan status tidak legal tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan dokumen kelulusan akademik yang tidak valid saat memenuhi persyaratan administratif dalam proses pemilihan komisi pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Menurut pandangannya, apabila sejak awal proses pendaftaran sudah menggunakan berkas yang bermasalah secara materiil, maka seluruh produk kebijakan hukum yang diterbitkan selama menjabat otomatis menjadi cacat.
Rustam Effendi Piliang menilai persoalan ini bukan sekadar urusan personal melainkan sebuah pelanggaran konstitusi berat yang telah mencederai marwah institusi tertinggi negara.
Dirinya menegaskan bahwa pelaporan balik yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri merupakan langkah nyata untuk membatalkan seluruh legitimasi politik yang dinikmati oleh mantan penguasa tersebut.
Ia juga menyatakan tidak akan gentar menghadapi status tersangka yang disandangnya demi membongkar apa yang disebutnya sebagai skandal pembohongan publik terbesar dalam sejarah nasional.
Masyarakat sipil diajak untuk terus menyuarakan kebenaran ini agar sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan bersih dari praktik manipulasi dokumen identitas.
Aparat penegak hukum dituntut bertindak berani tanpa melihat latar belakang kekuasaan masa lalu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang murni.
Kasus saling lapor ini diproyeksikan akan menjadi bola salju yang menguji kekuatan hukum tata negara Indonesia dalam merespons status keabsahan seorang mantan kepala negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok