Berita, Nasional

Pakar Hukum UGM Pertanyakan Putusan MK Soal Penundaan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hingga 2028

Repelita.net

12 August 2026 16:41 WIB • 470 view

Pakar Hukum UGM Pertanyakan Putusan MK Soal Penundaan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hingga 2028
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada Prof Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapan kritis atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pos anggaran Makan Bergizi Gratis.

Langkah MK yang memberikan tenggat pemisahan dana program tersebut dari anggaran pendidikan hingga APBN 2028 dinilainya sangat membingungkan.

ADVERTISEMENT

Ia menilai pengesahan anggaran untuk tahun 2027 sejatinya masih terbuka lebar untuk diubah karena belum memasuki tahap pengetokan keputusan di tingkat legislatif.

Melalui tayangan di saluran YouTube Caksana Institute for Law and Policy Reform pada Jumat 7 Agustus 2026 Zainal mempertanyakan pertimbangan MK dalam memberikan kelonggaran durasi transisi yang terlampau panjang.

"Yang menarik kenapa harus ditunda ke 2028. Di situlah, saya bilang, jangan-jangan-nya di situ, bau anyir, bau busuknya," kata Zainal.

Pria yang akrab disapa Prof Uceng ini memahami apabila alokasi anggaran tahun 2026 belum bisa langsung dirombak secara mendadak.

"Karena kalau 2026 saya terima logikanya. Kenapa terima? Ya karena memang [sekarang] sudah sampai Agustus, kan berarti tahun anggaran tinggal 5 bulan," tutur Zainal.

Penyelesaian keuangan untuk sisa bulan berjalan menurutnya akan menghadapi kerumitan teknis jika dipaksakan berubah seketika.

"Ya tentu repot kalau dibatalkan APBN 2026 karena pasti ada aturan peralihan. Bagaimana dengan anggaran yang sudah terlanjur terjadi dari bulan Januari sampai Agustus?" ucapnya.

Prinsip tersebut dipandangnya rasional untuk mempertahankan efektivitas pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.

"Secara logika keuangan negara, saya terima. Oke. 2026 enggak ada masalah. Yang masalah 2027, apalagi 2028," ujar Zainal.

Sebab utama penolakannya bertumpu pada status pembahasan rancangan keuangan negara untuk periode tahun 2027.

"Nah, kenapa 2027 tidak bisa diterima logikanya? Karena belum ketok palu. Nota pengantar APBN bahkan belum dibacakan," jelas Zainal.

Proses penetapan anggaran di tingkat pemerintah serta DPR menurutnya masih memiliki tenggat waktu pembahasan yang cukup longgar.

"Memang, secara penyusunan keuangan sudah dimulai, karena bulan Januari atau Februari sudah mulai RKAT, pembahasan asumsi makro. Lalu, perdebatan di Kementerian Keuangan, mulai ketemu dengan komisi-komisi itu mungkin di bulan Juni, Juli memang pasti ya kan."

"Nota pengantar itu untuk bulan Agustus, tapi kan akhir pembahasan itu masih 31 Oktober."

"Jadi, aneh. Ketok palu APBN 2027 masih di 31 Oktober 2026. Kenapa MK bilang, 'Eh, gak apa-apa melanggar aja lah,' dan MK mengubah menjadi 'sebaiknya ditaati', gitu kan?" lanjutnya.

Bahasa hukum yang dipilih oleh hakim majelis juga dianggap tidak mencerminkan ketegasan dari sebuah lembaga peradilan konstitusi.

"2027 itu, kalau Anda baca putusan MK, MK itu menjadi bukan saja penafsir tapi juga pemberi nasehat," pasar Zainal.

Otoritas hakim seharusnya menerbitkan instruksi yang mengikat dan mematuhi tata hukum tanpa memberikan ruang keraguan.

"Coba bayangkan, bacalah putusan MK. Baca baik-baik ya. Dia bilang begini, 'Khusus untuk tahun 2027, karena pembahasan anggarannya sudah dimulai dari bulan Januari dari awal tahun 2026, maka bolehlah dia dipakai di tahun 2027.'"

"Ya kan? Cuman di belakangnya itu, di paragraf terakhirnya dia bilang begini, 'Alangkah baiknya kalau pemerintah dan DPR mau menaati itu semenjak 2027.' Coba bayangin, coba baca di paragraf yang sama di bagian-bagian akhir."

"Jadi dia [MK] kan harusnya bisa memberikan perintah imperatif, kok bisa tiba-tiba menjadi kayak ustaz, 'ada baiknya Anda menaati', nggak cetho (jelas, red) sebagai sebuah lembaga peradilan, gitu. Iya kan?" pungkasnya.

Perintah langsung semestinya ditimpakan MK kepada pemerintah agar pemisahan dana program MBG dari porsi pendidikan direalisasikan penuh pada anggaran 2027.

"Harusnya dia [MK] perintahkan aja, sudah 2027 lakukan [pemisahan MBG dari anggaran pendidikan]," kata Zainal. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung