Repelita [Jakarta] - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq atas dugaan transaksi kuota mahasiswa baru makin memperjelas kerapuhan manajemen kampus.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya telah membongkar buruknya kepatuhan serta pengendalian internal perguruan tinggi negeri badan layanan umum tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, auditor merincikan berbagai penyimpangan administratif hingga tata kelola keuangan.
Salah satu temuan krusial mencatat terdapat 44 mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2024 yang belum menerima hak pengembalian UKT bernilai total Rp86,7 juta.
Manajemen aset kampus juga disorot karena Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2019 masih memakai acuan PMK Nomor 136/PMK.05/2016 yang sejatinya telah dicabut.
Unit Badan Pengelola Usaha Unsoed turut dinilai tidak cermat memantau porsi bagi hasil pengelolaan Pertashop bersama Koperasi Serba Usaha Karyawan Unsoed.
Penerimaan dari kemitraan tersebut hanya terkumpul Rp20,3 juta periode Oktober 2023 hingga September 2025 dari total omset usaha mencapai Rp4,47 miliar.
Setoran tersebut dinilai timpang bila disandingkan dengan estimasi nilai wajar sewa lahan berdasarkan penilaian KPKNL sebesar Rp23,8 juta tiap tahunnya.
Dasar penetapan nilai kontrak sewa lahan menara telekomunikasi senilai Rp600 juta dengan PT DT Tbk juga dipertanyakan akibat masih memakai PMK Nomor 22/PMK.05/2015 yang kadaluarsa.
Sistem pengawasan internal kampus terbukti longgar setelah pendapatan fasilitas GOR Soesilo Soedarman ditampung pada rekening pribadi staf BPU dengan sisa saldo Rp13,2 juta yang belum disetorkan.
Pihak universitas juga tercatat belum menerima pelunasan tagihan kerja sama dari PT PPN senilai Rp1,13 miliar serta bagian biaya kelembagaan BPDPKS sebesar Rp53,9 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan melingkupi 14 orang terperiksa terkait dugaan praktik koruptif sejak jalur penerimaan awal perkuliahan.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok