Berita, Hukum

Novel Bamukmin Buka Peluang Cabut Laporan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Empat Syarat Utama

Repelita.net

09 April 2026 20:17 WIB • 1,037 view

Novel Bamukmin Buka Peluang Cabut Laporan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Empat Syarat Utama
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin, menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

Namun pencabutan laporan tersebut tidak diberikan tanpa syarat dari pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

Novel menegaskan bahwa Pandji harus memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya mengakui kesalahan, bertobat, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

“Tidak perlu restorative justice lagi, bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah,” ujar Novel di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026).

Novel menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka peluang pencabutan laporan ini merupakan saran dari para ulama dan guru agama yang membimbingnya.

Meskipun demikian, ia menekankan ada empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pandji Pragiwaksono secara garis besar.

Keempat syarat tersebut adalah meminta maaf kepada umat Islam, bertobat kepada Allah SWT, tidak mengulangi perbuatannya, serta mengakui kesalahan secara terbuka.

“Sampai saat ini kita belum memberikan RJ, tapi kalau perlu, sebagaimana tuntutan umat Islam, guru, dan ulama, poin-poin persyaratannya, bukan lagi RJ, bahkan kalau sudah terpenuhi itu poin persyaratannya, saya disuruh untuk mencabut laporan,” tuturnya.

Sebab, lanjut Novel, melalui pernyataan maaf dan pengakuan kesalahan tersebut, itikad baik Pandji dalam perkara yang menjeratnya bisa dirasakan oleh publik.

“Dihukumkan dalam Islam itu yang terwujud, yang betul-betul terealisasi, tertampak. Jadi kita nggak tahu niat hatinya seperti apa, bukan urusan kita, yang kita lihat ucapan apa yang dikatakan Pandji, itu yang kita proses,” terangnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dianggap menyinggung umat Islam.

Polda Metro Jaya sendiri sudah memeriksa sejumlah ahli dan saksi untuk menyelidiki laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung