Berita, Nasional

Nekat Menyadap Presiden, Ini Ancaman Pidana dan Batasan Hukum Penyadapan Ilegal di Indonesia

Repelita.net

03 November 2026 18:05 WIB • 203 view

Nekat Menyadap Presiden, Ini Ancaman Pidana dan Batasan Hukum Penyadapan Ilegal di Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aktivitas penyadapan tanpa hak merupakan perbuatan terlarang yang memicu konsekuensi hukum sangat serius dan berdampak luas di Indonesia.

Praktik ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi seseorang, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi, keamanan komunikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi tertentu, penyadapan dapat menjadi persoalan sensitif apabila menyasar komunikasi pejabat negara atau pihak yang memiliki tanggung jawab strategis.

Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, terutama jika berkaitan langsung dengan keamanan negara dan kerahasiaan informasi penting.

Hukum positif di Indonesia telah menetapkan aturan tegas bahwa penyadapan merupakan tindakan yang tidak dapat dilakukan secara bebas.

Ketentuan mengenai larangan tersebut antara lain diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua regulasi tersebut mengatur larangan melakukan penyadapan secara tidak sah, termasuk terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi maupun transmisi elektronik nonpublik.

Dalam aturan UU Telekomunikasi, larangan kegiatan penyadapan dalam jaringan telekomunikasi diatur melalui Pasal 40.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun," jelas Pasal 40.

Larangan tersebut mencakup tindakan memasang perangkat atau alat tambahan pada jaringan telekomunikasi dengan tujuan memperoleh informasi melalui cara yang tidak sah.

Dengan demikian, seseorang tidak diperbolehkan menyadap komunikasi yang berlangsung melalui jaringan telekomunikasi tanpa kewenangan atau dasar hukum yang membenarkannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyadapan dalam UU Telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana berat berupa ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain UU Telekomunikasi, pengaturan penyadapan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam regulasi ITE, istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan penyadapan adalah intersepsi.

Intersepsi diartikan sebagai kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Tindakan tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, termasuk menggunakan pancaran elektromagnetis atau frekuensi radio.

Namun, tidak semua tindakan yang berkaitan dengan informasi elektronik otomatis dapat dikategorikan sebagai penyadapan karena ada unsur hukum yang wajib terpenuhi.

Ketentuan hukum mengenai intersepsi tersebut diatur secara terperinci di dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain," tulis Pasal 31 ayat (1).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan," lanjut Pasal 31 ayat (2).

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, unsur kesengajaan, ketiadaan hak atau kewenangan, serta tindakan intersepsi terhadap informasi milik orang lain menjadi bagian penting penentu tindak pidana.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 UU ITE dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta.

Meskipun penyadapan pada dasarnya dilarang keras, hukum Indonesia memberikan pengecualian khusus untuk kepentingan penegakan hukum.

Tindakan intersepsi dapat dilakukan oleh pihak tertentu apabila memiliki kewenangan sah berdasarkan aturan undang-undang.

Pengecualian diberikan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menunjukkan bahwa penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan oleh setiap orang atau lembaga secara bebas tanpa batas.

Secara khusus, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan diatur di dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK.

Dalam ketentuan tersebut, lembaga antirasuah diberikan kewenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan.

Kewenangan tersebut menjadi salah satu instrumen KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

Meski demikian, ketentuan Pasal 12 UU KPK tidak memuat aturan terperinci mengenai prosedur teknis pelaksanaan penyadapan.

Oleh karena itu, kewenangan penyadapan tetap harus dipahami dalam kerangka tugas penegakan hukum yang diberikan undang-undang, bukan izin mengakses komunikasi orang lain tanpa dasar hukum.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan mendasar antara penyadapan dengan aktivitas merekam percakapan biasa.

Penyadapan sering kali disamakan dengan aktivitas merekam percakapan menggunakan kamera perekam atau perangkat tape, padahal keduanya berbeda dari sisi unsur hukum.

Perekaman menggunakan kamera perekam maupun tape tidak serta-merta masuk dalam kategori intersepsi sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Hal ini disebabkan penyadapan berkaitan dengan tindakan mengintersepsi transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Sementara itu, aktivitas merekam biasa tidak selalu melibatkan tindakan intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik yang sedang berjalan.

Keberadaan alat perekam saja tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana penyadapan sehingga penilaian harus memperhatikan cara informasi tersebut diperoleh.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan penyadapan dalam Pasal 31 UU ITE.

Berdasarkan penjelasan ICJR, terdapat tiga hal penting yang menjadi maksud utama pengaturan penyadapan dalam pasal tersebut.

Pertama, penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan permintaan resmi untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Ketiga, kewenangan dan permintaan penyadapan harus ditetapkan secara tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Penjelasan ini menegaskan perlunya landasan hukum yang jelas agar tindakan intersepsi tidak dilakukan atas kepentingan pribadi atau keputusan sepihak.

Pihak yang tidak memiliki kewenangan dilarang keras melakukan penyadapan, dan hasil penyadapan yang melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Persoalan penyadapan juga pernah menjadi perhatian serius Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hak privasi warga negara.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, MK membatalkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU ITE.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi berpendapat belum terdapat pengaturan yang baku mengenai penyadapan sehingga berpotensi memicu penyimpangan.

MK menilai penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi yang harus diatur secara jelas dan terukur melalui undang-undang.

Perlindungan terhadap privasi menjadi alasan utama mengapa kewenangan penyadapan wajib memiliki dasar kewenangan dan batasan hukum yang sangat tegas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung