Berita, Nasional

Nama Bobby Nasution Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut KPK Buka Suara Terkait Pengembangan Kasus

Repelita.net

25 October 2026 14:13 WIB • 92 view

Nama Bobby Nasution Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut KPK Buka Suara Terkait Pengembangan Kasus
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi mengenai mencuatnya nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Dalam jalannya persidangan perkara korupsi tersebut, sejumlah saksi di hadapan majelis hakim membeberkan informasi perihal dugaan adanya pergeseran pos anggaran dana APBD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna membiayai pengerjaan dua ruas jalan bermasalah.

Selain nama sang kepala daerah, figur dari akademisi yakni Rektor Universitas Sumatera Utara bernama Muryanto Amin pun turut menjadi pusat perhatian lantaran ikut disebut di dalam rangkaian persidangan hukum kasus infrastruktur itu.

Memang untuk perkara pokok itu kan masuk peristiwa tertangkap tangan ya, tutur perwakilan dari pihak lembaga penegak hukum bentukan negara yakni Taufik sewaktu memberikan keterangan pers resmi kepada awak media.

Taufik melanjutkan pemaparannya bahwa setiap data hukum yang diperoleh penyidik, baik dalam tahapan penyidikan awal maupun fakta-fakta yang terungkap di muka sidang, akan dijadikan landasan operasional untuk mengembangkan perkara.

Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini, kata Taufik memperjelas langkah strategis hukumnya.

Pihak otoritas pemberantas korupsi mengonfirmasi bahwa penanganan skandal proyek jalan tersebut sengaja dipisahkan ke dalam beberapa klaster demi mempermudah pendalaman alat bukti secara komprehensif.


Berdasarkan penjelasan teknis, klaster instansi vertikal tersebut mengelola sumber pendanaan dari anggaran pusat yang berbeda dengan kas daerah, mengingat proyek fisik di bawah naungan lembaga tersebut disokong penuh oleh dana APBN.

Nah, itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan, ujar Taufik guna merespons pertanyaan publik perihal kemungkinan adanya pengembangan ke arah keterlibatan aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dirinya pun menambahkan bahwa tim penyidik di lapangan akan terus memantau dinamika penanganan kasus berdasarkan temuan alat bukti baru serta petunjuk otentik yang berhasil dikumpulkan sepanjang proses penegakan hukum berlangsung.

Lebih lanjut, masa penahanan bagi para tersangka yang telah ditetapkan dalam klaster korupsi ini dipastikan masih berjalan dan memiliki opsi hukum untuk diperpanjang hingga durasi maksimal 120 hari jika dinilai mendesak.

Jadi tentunya nanti akan kita lihat perkembangan ke depan seperti apa karena ini memang kluster yang balai besar, ucap perwakilan institusi hukum tersebut saat memberikan rangkuman perkembangan penanganan perkara.

Hingga saat ini, pihak penyidik mencatat sebanyak delapan orang figur tersangka yang telah berhasil diamankan seluruhnya berasal dari lingkungan internal otoritas instansi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.

Nah, ini kluster yang memang beberapa temuan-temuan itu sudah dibagi-bagi oleh tim dan ini yang saat ini adalah kluster yang di balai besar, tutur Taufik kembali memberikan penegasan mengenai batasan fokus penindakan saat ini.

Melalui rilis keterangan tersebut, pihak otoritas penegak hukum belum dapat memberikan kepastian perihal jadwal pemanggilan ataupun pemeriksaan lanjutan terhadap sang kepala daerah maupun sang rektor kampus negeri.

Institusi hukum menegaskan bahwa munculnya identitas seseorang dalam ruang sidang tidak serta-merta menjadi bukti otentik atas keterlibatan langsung dalam suatu tindak kejahatan sebelum adanya pendalaman lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung