Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem tidak bisa mengikuti sidang karena sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta dan tidak mendapatkan izin dari dokter untuk hadir di persidangan .
ADVERTISEMENT
“Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (27/4/2026) .
Roy menuturkan bahwa berdasarkan keterangan dari dokter yang merawat, Nadiem memerlukan perawatan intensif atas penyakit yang sudah lama dideritanya dan membutuhkan penanganan serius .
“Sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,” ujar dia menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa .
Nadiem diketahui mulai dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak hari Sabtu tanggal 25 April 2026 dan harus menjalani perawatan selama sembilan hari penuh hingga tanggal 3 Mei 2026 pekan depan .
“Dari surat keterangan dokter ini dan resumenya tidak menyebutkan terkait dengan kapan itu operasi, cuma disebutkan beberapa tindakan yang diperlukan,” kata Roy lagi memberikan keterangan tambahan tentang kondisi Nadiem .
Saat ini majelis hakim masih belum memutuskan apakah sidang hari ini akan tetap dilanjutkan atau ditunda mengingat tim pengacara Nadiem meminta agar pemeriksaan ahli dari pihak mereka tetap dilakukan .
Sebelumnya pada sidang yang digelar pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, Nadiem juga sudah tidak bisa hadir di persidangan karena alasan kesehatan yang sama .
Dia sempat dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang sebelumnya namun menolak untuk dibawa ke ruang sidang karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan .
Agenda sidang pada hari itu terpaksa ditunda karena tim pengacara Nadiem juga tidak menghadiri persidangan sehingga tidak ada pihak yang mewakili terdakwa .
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis yaitu sebesar Rp 2,1 triliun .
Perbuatan ini didakwakan dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih .
Perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun ini terbagi menjadi dua unsur utama yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) .
Jaksa penuntut umum menilai bahwa pengadaan CDM ini sangat merugikan negara karena dinilai tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada saat itu sehingga menjadi pemborosan anggaran yang besar .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok