Berita, Hukum

Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi dalam Sidang Korupsi Laptop Terkait Pembentukan Tim Bayangan Kemendikbudristek

Repelita.net

11 May 2026 17:06 WIB • 1,017 view

Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi dalam Sidang Korupsi Laptop Terkait Pembentukan Tim Bayangan Kemendikbudristek
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengakui adanya pembentukan struktur organisasi tidak resmi atau tim bayangan yang bertugas membantu kinerjanya selama memimpin kementerian tersebut beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENT

Ia berdalih bahwa kehadiran tim khusus tersebut merupakan langkah yang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, demi efisiensi kerja internal.

Nadiem Makarim memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim dengan menyatakan "Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari 'Tim Shadow' itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," katanya.

Terdakwa meyakini bahwa langkah tersebut adalah upaya untuk memberikan ruang bagi para aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi tinggi untuk menempati posisi-posisi strategis dalam pengambilan kebijakan kementerian.

Lebih lanjut, ia menerangkan "Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," sambungnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

Persidangan juga mengungkap fakta mengenai adanya sejumlah pakar teknologi eksternal yang dipekerjakan dalam program digitalisasi pendidikan, namun penggajiannya dilakukan oleh entitas di luar struktur kementerian formal.

Nadiem menyebutkan bahwa para personel ahli tersebut berada di bawah naungan korporasi telekomunikasi milik negara melalui mekanisme kontrak kerja sama yang telah disepakati secara resmi antara kedua belah pihak.

Dirinya menjelaskan posisi para tenaga ahli tersebut dengan mengatakan "Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Transformasi digital di sektor pendidikan ini diklaim Nadiem sebagai perintah langsung dari kepala negara saat itu guna mempercepat adopsi teknologi dalam metode pembelajaran bagi siswa di seluruh tanah air.

Terkait penunjukan tenaga ahli tersebut, Nadiem berkilah "Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa prioritas digitalisasi ini ditekankan secara khusus dalam pertemuan-pertemuan tingkat tinggi yang membahas peralihan sistem ujian berskala nasional menjadi sistem asesmen berbasis kompetensi yang lebih modern.

Dalam keterangannya, ia menegaskan "Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambahnya lagi.

Nadiem berargumen bahwa mandat tersebut sebenarnya lebih ditujukan pada pengembangan ekosistem aplikasi pembelajaran, bukan sekadar urusan pengadaan perangkat keras yang kini justru menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi.

Menutup keterangannya, ia mengklaim "Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah merugikan kas negara sebesar Rp 2,18 triliun serta diduga menerima aliran dana mencapai Rp 809,59 miliar yang berkaitan dengan posisinya di perusahaan aplikasi sebelum menjabat menteri.

Proses hukum ini akan terus berlanjut untuk membuktikan apakah tindakan mantan petinggi kementerian ini murni menjalankan instruksi presiden atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung