Berita, Nasional

Muslim Arbi Pertanyakan Kejanggalan Restorative Justice Kasus Ledakan Kapal Bella 72 di Maluku Utara

Repelita.net

18 September 2026 17:21 WIB • 90 view

Muslim Arbi Pertanyakan Kejanggalan Restorative Justice Kasus Ledakan Kapal Bella 72 di Maluku Utara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik dan aktivis pergerakan Muslim Arbi melontarkan pandangan kritis terkait sikap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam menyikapi penyelesaian hukum insiden ledakan maut kapal cepat Bella 72.

Tragedi pelayaran yang merenggut nyawa enam orang korban jiwa termasuk politisi Benny Laos tersebut dinilai masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat setelah berlalunya kurun waktu satu tahun penuh.

ADVERTISEMENT

Posisi Sherly Tjoanda sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh dinilai sangat kontras karena justru menunjukkan sikap pasif serta menerima begitu saja mekanisme keadilan restoratif yang menghentikan proses peradilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Ternate sebelumnya telah menutup perkara hukum tersebut melalui jalur penghentian penuntutan dan membebaskan nakhoda kapal dari jerat hukuman penjara setelah tercapainya kesepakatan damai.

Langkah penyelesaian yang menutup ruang peradilan terbuka itu langsung memicu pertanyaan mendalam dari berbagai kalangan pemerhati publik mengenai alasan di balik sikap keikhlasan yang dinilai janggal tersebut.

Dalam catatan analisisnya, Muslim Arbi merinci beberapa poin penting terkait kejanggalan penanganan perkara hukum yang melibatkan kepemilikan armada kapal pribadi berukuran tertentu tersebut.

Pertama, aspek pengalihan kepemilikan harta kekayaan serta aset korporasi peninggalan almarhum Benny Laos yang bernilai ratusan miliar rupiah kepada pihak yang paling diuntungkan pascainsiden kematian.

Kedua, peralihan pengaruh politik serta mesin pemenangan pemilihan kepala daerah secara masif yang mengantarkan kepemimpinan baru di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam satu putaran kontestasi.

Ketiga, aspek pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh di mana kapasitas seorang kepala daerah seharusnya mendorong institusi penegak hukum pusat seperti Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas aspek kelalaian keselamatan pelayaran.

Sorotan tajam juga diarahkan pada potensi konflik kepentingan hukum apabila proses penyidikan mendalam menyasar status kepemilikan kapal yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap serta melanggar standar operasional prosedur.

Berdasarkan ketentuan undang-undang pelayaran serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dapat memicu penonaktifan sementara seorang kepala daerah.

Penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif di tingkat kejaksaan setempat dinilai sebagai opsi yang menutup risiko terungkapnya fakta persidangan baru yang dapat membahayakan posisi politik dan hukum pejabat publik terkait.

Oleh karena itu, desakan kuat kembali disuarakan agar lembaga penegak hukum tingkat pusat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi membuka kembali penyelidikan perkara secara transparan demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh keluarga korban (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung