Berita, Nasional

Munarman Sebut DPR Lakukan Kejahatan Politik Terorganisir Jika Abaikan Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Repelita.net

07 October 2026 20:26 WIB • 97 view

Munarman Sebut DPR Lakukan Kejahatan Politik Terorganisir Jika Abaikan Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu kembali menjadi sorotan setelah analisis hukum mengenai perkara tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi publik.

Pembahasan itu berlangsung dalam tayangan Forum Keadilan TV yang dipandu sejarawan Indra J Piliang.

ADVERTISEMENT

Advokat publik Munarman dalam dialog tersebut menguraikan sejumlah aspek hukum dan ketatanegaraan yang dinilainya penting untuk melihat dampak putusan Mahkamah Konstitusi.

Munarman menyoroti putusan nomor 01/PHPU/2026 yang menurutnya telah menimbulkan pemahaman berbeda di tengah masyarakat.

"Menariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima dia bukan menolak sebetulnya jadi banyak orang yang salah itu menyatakan menolak," ujar Munarman.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses peradilan terdapat aspek formil dan materiil yang menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Dalam perkara yang diajukan Deni Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya, Munarman menilai majelis hakim hanya mengambil keputusan dalam ranah formalitas prosedural.

Menurut dia, persoalan utama yang berkaitan dengan substansi perkara dan keabsahan dokumen justru belum menjadi bagian yang ditolak oleh majelis hakim.

"Pokok masalahnya tidak ditolak sama clear sembilan hakim tidak berbeda pendapat satuun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena wakil presiden tidak pernah mengakui kan enggak ngaku dia i maka itu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat.

"Karena posisi wakil presiden yang dipertaruhkan itu memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik itu perbuatan pidana yang pertama yang kedua pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar itu yang palsu itu menggunakan sehingga menimbulkan hak siapa yang menggunakan itu gibran di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mensrea.

"Mensreanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu orang yang mempermainkan posisi presiden wakil presiden makar juga orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar.

"Tingkat keberatannya mk itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya menghadirkan ke publik," kata Munarman.

Ia menilai temuan dalam persidangan tersebut dapat menjadi gambaran adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus dugaan keterlibatan unsur birokrasi.

Munarman juga menyebut kondisi tersebut menjadi ujian terhadap komitmen penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, langkah berikutnya berada di tangan lembaga legislatif untuk merespons fakta hukum yang telah muncul dalam proses persidangan.

Dewan Perwakilan Rakyat didorong mengambil sikap politik secara resmi tanpa harus mengulang seluruh proses penyelidikan dari awal.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden melalui proses yang melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi.

"Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dari tujuh jenis alasan DPR menyatakan bahwa wakil presiden memenuhi syarat ini mengusulkan ke MPR diuji ke MK seandainya DPR tidak melakukan itu ini kejahatan politik kalau DPR juga tidak bergerak juga tidak melakukan respon terhadap putusan MK maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir," ucap Munarman.

Pernyataan tersebut menempatkan respons DPR sebagai salah satu tahapan penting dalam menyikapi persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi perdebatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung