Repelita Jakarta - Advokat publik Munarman memberikan tanggapan tegas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum mengenai dokumen administrasi pencalonan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui saluran YouTube Forum Keadilan TV pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, dengan menyoroti implikasi hukum yang harus segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Munarman menjelaskan bahwa meskipun majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon, substansi persidangan telah mengungkap fakta penting.
Fakta tersebut berkaitan dengan kesepakatan seluruh hakim konstitusi mengenai ketiadaan arsip dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah atas yang sah dari pejabat bersangkutan.
"Sembilan hakim sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa tidak ada dokumen ijazah yang sah dan setara SMA. Penyetaraan pendidikan yang digunakan justru bermasalah secara regulasi. MK pada dasarnya ingin mengabarkan kepada masyarakat bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan tatanan bernegara kita," ujar Munarman.
Lebih lanjut, ia menilai penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan kementerian pendidikan mengindikasikan adanya celah hukum yang dipaksakan.
Temuan persidangan ini menurutnya telah mengubah polemik yang sebelumnya dianggap sebagai rumor politik menjadi fakta hukum yang mengikat secara terang-terangan.
Oleh karena itu, ia mendorong penegak hukum serta lembaga legislatif untuk segera mengambil langkah konkret berdasarkan dua jalur penanganan utama.
Jalur pertama adalah penegakan hukum pidana melalui kepolisian terkait dugaan pemalsuan keterangan atau penggunaan dokumen bermasalah pada instansi resmi.
Sedangkan jalur kedua berada di ranah ketatanegaraan melalui tindakan politis lembaga perwakilan rakyat untuk menguji keabsahan jabatan publik tersebut.
Ia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi menunggu proses pembentukan panitia khusus karena dokumen pembuktian telah disajikan secara terbuka.
Langkah pengaktifan Hak Menyatakan Pendapat dinilai menjadi instrumen paling tepat untuk menilai dugaan pelanggaran hukum berat maupun perbuatan tercela.
"Jika DPR tidak merespon fakta hukum ini dan hanya berdiam diri, maka publik akan melihat adanya kejahatan politik yang terorganisir di dalam sistem ketatanegaraan kita," tegas Munarman. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok