Berita, Nasional

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut Keluarga hingga Simpatisan Tak Bisa Laporkan Pasal Penghinaan Presiden

Repelita.net

12 August 2026 23:36 WIB • 592 view

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut Keluarga hingga Simpatisan Tak Bisa Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mahkamah Konstitusi mengunci rapat celah bagi relawan keluarga maupun simpatisan untuk mempolisikan penolak kebijakan dengan menggunakan pasal penghinaan presiden.

Institusi peradilan tersebut menetapkan norma hukum tersebut sebagai delik aduan absolut yang murni hanya dapat digugat langsung oleh presiden atau wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Ketetapan hukum ini tertuang dalam amaran putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh belasan mahasiswa guna menguji materiil Pasal 218 219 dan 220 KUHP Baru.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan pembatasan subjek pelapor ini krusial agar tidak ada pihak luar yang beralibi mewakili harkat pimpinan negara.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," kata Guntur Hamzah.

Pengusutan perkara pidana baru dinyatakan sah bekerja apabila presiden atau wakil presiden yang diserang kehormatannya melayangkan aduan tertulis secara mandiri.

Otoritas penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan yang diinisiasi oleh kelompok pendukung tanpa disposisi resmi pejabat terkait.

"Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden," kata Guntur Hamzah.

Perubahan fundamental ini menggeser karakter pasal penghinaan kepala negara dari delik umum pada regulasi lama menjadi delik aduan terikat.

MK merujuk pada yurisprudensi putusan masa lalu yang menegaskan bahwa perkara tuntutan penghinaan wajib didasari oleh aduan korban langsung.

Penegasan teranyar dari MK turut merincikan mekanisme pelaporan yang legal yakni melalui kehadiran fisik sang pejabat atau delegasi hukum bertanda tangan khusus.

"Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur Hamzah.

Melalui amar putusan yang dibacakan majelis hakim perkara ini menghentikan praktik kriminalisasi berbasis aduan kelompok ketiga.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung