Berita, Nasional

Misteri Gurita Bisnis Janji Hati Group: Mengapa Tak Tercantum di LHKPN Nanik S Deyang?

Repelita.net

14 June 2026 00:47 WIB • 1,127 view

Misteri Gurita Bisnis Janji Hati Group: Mengapa Tak Tercantum di LHKPN Nanik S Deyang?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam melaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Nanik Sudaryati, atau yang karib disapa Nanik S. Deyang.

Terdapat tampilan mencolok antara dokumen resmi tersebut dengan realitas aset bisnis yang dikelola di bawah naungan Janji Hati Group.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan periodik tahun 2025, Nanik hanya mencatatkan total kekayaan senilai Rp6.303 miliar.

Aset tersebut diklaim terbatas pada kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Bekasi dan Depok, tiga unit kendaraan roda empat, serta kas sekitar Rp196 juta.

Namun, tidak ada satupun catatan mengenai strategi investasi dalam jaringan bisnis Janji Hati yang tersebar di berbagai lokasi, mulai dari Borobudur hingga Cibubur.

Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai kondisi ini merupakan dasar hukum yang cukup kuat bagi lembaga antirasuah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan investigatif.

Menurut Hamdi Putra, aturan Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang bernilai ekonomis.

Kewajiban ini mencakup harta yang dikuasai secara langsung maupun yang menggunakan pihak ketiga, anggota keluarga, atau badan usaha tertentu.

Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai klaim kepemilikan lahan di Nepal Van Java beserta unit kafe yang dibangun di atasnya memicu memicu ketidaklengkapan data dalam laporan tersebut.

Ketiadaan rincian penyertaan modal atau arus pengeluaran untuk pembangunan jaringan bisnis tersebut mengindikasikan adanya potensi manipulasi profil kekayaan.

Masyarakat diminta tidak terkecoh oleh label verifikasi administratif yang tertera pada lembar laporan, karena hal itu bukan jaminan bahwa harta yang dilaporkan bersih.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa verifikasi status hanyalah menyimpan data mandiri dari penyelenggara negara dan bukan mengurus legalitas atas asal-usul harta.

Fokus penyelidikan ke depan kini diarahkan untuk menelusuri pemilik manfaat atau pemilik manfaat sebenarnya dari gurita bisnis yang dikelola Nanik tersebut.

Apabila nantinya ditemukan bukti penyembunyian aset atau aliran dana yang tidak wajar, maka hukuman pidana harus ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan.

Transparansi mengenai asal-usul modal, izin usaha, hingga rekening penampung arus kas Janji Hati Group menjadi kunci untuk menguji validitas harta kekayaan Nanik.*

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung