Berita, Nasional

Minta Penyidik Ungkap Kepemilikan 74 Kilogram Emas, Kuasa Hukum Tegaskan Penyelidikan Harus Berbasis Bukti Kuat

Repelita.net

31 July 2026 21:40 WIB • 599 view

Minta Penyidik Ungkap Kepemilikan 74 Kilogram Emas, Kuasa Hukum Tegaskan Penyelidikan Harus Berbasis Bukti Kuat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengacara hukum yang mendampingi mantan petinggi penegak hukum bidang khusus, Febri Diansyah, mendesak aparat penyidik kejaksaan supaya mengungkap kepemilikan sah atas uang tunai serta puluhan kilogram logam mulia.

Harta benda tersebut sebelumnya disita dari giat penggeledahan di kediaman kliennya yang tengah tersangkut masalah hukum.

ADVERTISEMENT

Proses pembuktian kepemilikan aset berharga itu wajib bersandar pada temuan alat bukti valid, bukan semata bersandar pada pengakuan seseorang yang berstatus tersangka.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh sang kuasa hukum melalui sesi wawancara yang diliput pada hari Kamis tanggal 30 Juli tahun 2026.

Pihaknya menyatakan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewajiban menelusuri sumber asal harta tersebut.

Penyidik diminta bekerja secara profesional tanpa menggantungkan proses pembuktian hukum kepada pengakuan sepihak dari tersangka.

Keberadaan bukti yang kuat menjadi keharusan agar perkara pidana yang disangkakan dapat terjelaskan secara transparan kepada publik.

Meskipun detail tertentu dikecualikan karena masuk dalam kategori rahasia penyidikan, prinsip keterbukaan tetap harus dijunjung tinggi.

Selain menelusuri asal-usul aset, tim penasihat hukum turut mempertanyakan dasar hukum tindak pidana asal dalam perkara dugaan pencucian uang.

Penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai memerlukan kejelasan mengenai sumber perolehan harta yang dipersoalkan.

Apabila barang bukti sudah berhasil diamankan, penyidik berkewajiban melacak ke belakang guna menemukan pemilik sebenarnya.

Ketidakjelasan sumber aset tersebut dinilai masih kabur dan memerlukan pembuktian secara komprehensif oleh institusi penegak hukum.

Hak-hak setiap tersangka untuk mendapatkan kejelasan atas tuduhan yang diarahkan telah diatur secara tegas dalam undang-undang acara pidana.

Kelengkapan informasi tersebut krusial agar proses pembelaan hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional.

Kasus dugaan korupsi yang dibarengi pencucian uang diakui memiliki tingkat kerumitan tinggi serta memerlukan pembuktian yang tidak sederhana.

Namun, kompleksitas perkara tersebut justru menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab utama bagi para penyidik senior yang menangani kasus ini.

Pengalaman panjang aparat penegak hukum diyakini mampu mengungkap seluruh fakta secara utuh tanpa harus bergantung pada pengakuan tersangka.

Latar belakang kliennya yang pernah lama berkecimpung dalam penanganan perkara korupsi membuat penegasan asas pembuktian menjadi hal utama.

Seluruh rangkaian proses hukum didorong agar berjalan berdasarkan fakta empiris dan alat bukti sah, bukan asumsi liar di tengah masyarakat.

Pemisahan secara tegas antara fakta terbuka dan opini publik dianggap penting untuk menjaga asas keadilan serta memberikan edukasi hukum.

Semua pihak diawang agar senantiasa menghormati koridor hukum yang berlaku demi tercapainya penegakan keadilan yang objektif dan terang benderang.

Prinsip pembuktian dalam hukum pidana dianalogikan harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dapat dijerat tuduhan pelanggaran hukum.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan figur bersangkutan setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang sedang disidik.

Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung