Berita, Nasional

Mediasi Gagal Total, Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Di PN Jakarta Pusat Berlanjut Ke Tahap Pembuktian

Repelita.net

29 July 2026 22:10 WIB • 730 view

Mediasi Gagal Total, Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Di PN Jakarta Pusat Berlanjut Ke Tahap Pembuktian
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Upaya penyelesaian sengketa perdata terkait keabsahan administrasi ijazah mantan pemimpin tertinggi negara di lingkungan peradilan umum resmi menemui jalan buntu.

Agenda perundingan damai yang difasilitasi oleh lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jakarta Pusat harus dihentikan tanpa menghasilkan suatu titik temu antara pihak berperkara.

ADVERTISEMENT

Konsekuensi dari kegagalan tersebut membuat rangkaian pemeriksaan hukum bakal berlanjut ke tahap pembuktian materiil di ruang sidang utama.

Sejumlah petinggi serta mantan pimpinan institusi pendidikan tinggi negeri ternama tercatat masuk sebagai pihak turut tergugat dalam berkas perkara bernomor registrasi khusus.

Ketidakhadiran para akademisi senior perguruan tinggi tersebut dalam agenda perundingan damai disorot tajam oleh pihak pemegang kuasa gugatan.

"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Konstelasi perselisihan yang kian meruncing ini mendorong kubu penggugat menyiapkan puluhan alat bukti pendukung guna menguak kebenaran materiel di hadapan majelis hakim.

"Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," lanjut Bonatua.

Pintu rekonsiliasi dinilai belum sepenuhnya tertutup rapat meski proses perundingan pendahuluan dinyatakan kadaluarsa tanpa hasil kesepakatan formal.

"Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut," ujarnya.

Materi perdebatan hukum mendatang bakal membedah secara mendalam cacat administratif pada berkas fotokopi dokumen kelulusan yang pernah diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

"Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya," kata Bonatua.

Aspek keabsahan nomor identifikasi pegawai yang tertera pada lembar pengesahan ijazah turut menjadi sorotan krusial yang bakal diuji keabsahannya.

Rangkaian perundingan damai yang telah digelar hingga empat kali putaran tersebut diwarnai berbagai upaya persuasif namun menemui jalan buntu akibat minimnya respons pihak lawan.

"Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga," ujarnya (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung