Berita, Nasional

Margarito Kamis Heran Gugatan Ijazah Gibran Lolos Sidang MK Walau Lewat Batas Waktu

Repelita.net

04 October 2026 20:08 WIB • 137 view

Margarito Kamis Heran Gugatan Ijazah Gibran Lolos Sidang MK Walau Lewat Batas Waktu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara yang saat ini mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, melontarkan pandangan kritis.

Kritik tajam tersebut menyoroti jalannya persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan secara langsung oleh Margarito ketika ditemui oleh awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penentuan keabsahan serta kesederajatan dokumen pendidikan luar negeri merupakan otoritas penuh dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Margarito menekankan pentingnya mendasarkan penilaian pada keterangan resmi Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, pihak-pihak kementerian dan perwakilan tersebut adalah lembaga yang paling kompeten menyatakan apakah dokumen dari luar negeri setara atau tidak dengan jenjang SMA.

Di luar perdebatan substansi kesederajatan dokumen pendidikan, anggota Wantimpres tersebut melayangkan catatan tajam mengenai kedudukan hukum para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ia menilai bahwa para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saat ini bukanlah merupakan kontestan resmi dalam ajang Pemilihan Umum Presiden 2024 lalu.

Selain menyoroti legal standing, Margarito juga mempertanyakan tenggat waktu pengajuan perkara yang dinilainya telah melampaui batas ketentuan hukum acara pemilu yang berlaku.

Ia mempertanyakan mengapa gugatan tersebut baru dilayangkan setelah Gibran Rakabuming Raka sukses menjalankan roda pemerintahan sebagai Wakil Presiden RI selama kurang lebih dua tahun.

Melihat konstruksi hukum positif yang berlaku saat ini, Margarito mengaku heran mengapa Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut hingga tahap pembuktian.

Ia menilai bahwa jika pihak pemohon meyakini adanya cacat administrasi dalam syarat pendidikan calon, jalur penanganan seharusnya disesuaikan dengan mekanisme prosedur hukum yang tepat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung