Repelita Jakarta - Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali dikupas secara mendalam dengan menyoroti jejak histori kelompok kekuasaan yang disebut sebagai Geng Solo.
Ulasan tajam mengenai anatomi operasi spionase domestik tersebut dipaparkan oleh Mardigu Wowiek melalui tayangan di kanal YouTube B MEDIA by Bossman Mardigu yang dirilis pada November 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Mardigu menelusuri akar kedekatan kelompok tersebut sejak tahun 2011 ketika Joko Widodo menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai Kapolresta Surakarta.
Kemitraan strategis itu berlanjut hingga ke Istana Merdeka saat Listyo diangkat menjadi ajudan presiden dan kariernya melesat cepat hingga menduduki posisi puncak sebagai Kapolri.
Mardigu menjelaskan bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menjabat pada Oktober 2024, jaringan lama tersebut diduga menempatkan orang kepercayaan di lingkar terdalam istana sebagai mata dan telinga.
Sosok mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, disebut berhasil masuk ke ring satu dengan menduduki posisi sebagai salah satu ajudan resmi presiden.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, operasi penyadapan ilegal berskala besar dijalankan tanpa dasar hukum dengan membajak infrastruktur negara berupa server Lawful Interception Management System atau LIMS.
Nomor ponsel pribadi Presiden Prabowo beserta sejumlah tokoh penting istana dimasukkan secara paksa ke dalam sistem pemantauan tersebut untuk menyedot informasi kebijakan secara langsung.
Operasi bawah tanah itu mendapatkan akses kunci melalui peran mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi yang menjabat sebagai dewan pembina pusat pemantauan Bareskrim Polri.
"Tanpa tanda tangan dan izin darinya pergerakan Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ari Sonta tidak akan pernah bisa mengakses data ponsel sang presiden," ungkap Mardigu Wowiek dalam tayangannya.
Kebocoran informasi dari dalam istana akhirnya terendus hingga memicu pergeseran mendadak jabatan Kapolri Listyo Sigit menjadi Kepala KSP pada tanggal 1 Oktober 2026.
Kepanikan pun melanda jaringan pelaku sepanjang Oktober 2026 sehingga muncul upaya darurat untuk menghapus seluruh catatan log server guna menghilangkan jejak digital.
Namun demikian, tim siber bergerak cepat menyita 11 ponsel utama beserta empat diska lepas berisi salinan data sebelum akhirnya Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Keempat tersangka yang dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP tersebut meliputi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang penahanannya ditangguhkan karena sakit pasca stroke.
Menutup ulasannya di kanal YouTube B MEDIA by Bossman Mardigu, Mardigu memprediksi penangkapan empat jenderal tersebut hanyalah awal dari pembersihan besar-besaran terhadap faksi lama di tubuh birokrasi, militer, dan intelijen hingga akhir tahun 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok