Repelita [Jakarta] - Pernyataan yang menyebut mantan Presiden Joko Widodo tidak pernah menyentuh hak gajinya sewaktu memimpin Kota Surakarta dipatahkan oleh Mantan Sekretaris Daerah Solo Supradi Ketamenawi.
Supradi Ketamenawi menegaskan bahwa alokasi dana operasional serta gaji pokok pimpinan daerah tersebut senantiasa disalurkan dan tercatat rapi dalam pembukuan administrasi Pemkot Solo.
ADVERTISEMENT
Mantan birokrat senior itu mengaku menyaksikan langsung alur serah terima hak keuangan wali kota karena selalu menerima berkas verifikasi dari divisi bendahara setiap bulannya.
Keabsahan transaksi penyerahan dana negara tersebut diperkuat oleh kuitansi resmi penerimaan yang telah dibubuhi tanda tangan basah oleh Jokowi sendiri.
"Yang mengantarkan duit, kuitansi, Jokowi tanda tangan itu saya. Setiap bulan dapat laporan dari bagian keuangan bahwa sudah diterima, tanda tangan ini sudah diterima," kata Supradi Ketamenawi.
Mantan Sekda itu menceritakan momen saat insan media mengonfirmasi kebenaran narasi mengenai sang wali kota yang enggan mengambil porsi gaji resminya.
Ia langsung menyanggah narasi publik tersebut karena seluruh alur pencairan anggaran kepala daerah diproses secara tertib sesuai koridor regulasi baku.
"Waktu itu saya ditanya dari TV One, mengatakan apa betul Pak Jokowi itu enggak mengambil gaji? Saya jawab, yang bilang seperti itu siapa?" kata Supradi Ketamenawi.
Sebagai pengelola tertinggi kepegawaian daerah kala itu Supradi memastikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan konsisten dan tidak pernah ada satupun hak keuangan yang terlewati.
Setiap lembar pengeluaran kas daerah senantiasa dilampiri dengan bukti fisik penyerahan yang sah demi memenuhi standar audit laporan keuangan pemerintah setempat.
Meski demikian Supradi enggan berspekulasi mengenai alokasi pemanfaatan dana bulanan tersebut setelah uangnya secara sah berpindah tangan ke pihak penerima.
Ia tidak dapat mendeteksi apakah alokasi anggaran bulanan itu dimanfaatkan untuk belanja pribadi disalurkan sebagai donasi sosial ataupun keperluan pribadi lainnya.
"Setelah habis diterima, saya enggak tahu, dia buang sesudah menerima itu, ya enggak tahu," kata Supradi Ketamenawi.
Pernyataan mantan pejabat daerah tersebut berfokus mutlak pada pemenuhan aspek kewajiban birokrasi serta keabsahan administrasi pencairan keuangan negara di tingkat pemda.
Sedangkan urusan tata kelola pemanfaatan dana personal setelah penerimaan dilakukan berada di luar kewenangan dan jangkauan pencatatan instansi pemerintah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok