Berita, Hukum

Makin Panas! Hamdan Zoelva Sebut Irawan Prakoso Saksi Kunci Korupsi Tata Kelola Minyak yang Jerat Kerry Riza

Repelita.net

13 May 2026 19:20 WIB • 894 view

Makin Panas! Hamdan Zoelva Sebut Irawan Prakoso Saksi Kunci Korupsi Tata Kelola Minyak yang Jerat Kerry Riza
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Eskalasi persidangan tingkat banding skandal penyelewengan dana komoditas energi kini berjalan semakin memanas seiring munculnya desakan terbuka untuk membongkar peran aktor intelektual di balik layar.

Langkah hukum progresif ini sengaja diambil oleh tim pembela demi menelanjangi rantai komando ilegal yang mempertemukan mafia minyak kelas kakap dengan jajaran direksi badan usaha milik negara.

ADVERTISEMENT

Koordinator tim penasihat hukum Hamdan Zoelva secara lantang menyebut nama seorang pengusaha papan atas sebagai sosok krusial yang memegang seluruh dokumen rahasia mufakat jahat tersebut.

Mantan ketua mahkamah konstitusi itu memprotes sikap majelis hakim yang terkesan mengeliminasi nama target pemeriksaan tersebut melalui pernyataan resmi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5) yang berbunyi ""Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci,"".

Kehadiran figur perantara tersebut dinilai menjadi satu-satunya instrumen pembuktian materiil untuk mengonfirmasi adanya intimidasi struktural dalam proyek penyewaan depot penampungan logistik Merak.

Hamdan Zoelva menguliti posisi strategis sang penghubung dalam memuluskan intervensi klausul kontrak bermasalah dengan memaparkan ""Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM,"".

Pihak pembela menegaskan bahwa kesaksian di bawah sumpah tersebut sangat mendesak demi menjamin objektivitas vonis hukum pada agenda persidangan dari klaster terdakwa korporasi lainnya.

Dirinya meyakinkan urgensi kehadiran fisik sang pengusaha di hadapan meja hijau Pengadilan Tinggi Jakarta dengan menegaskan ""Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan,"".

Selain itu, tim hukum juga melayangkan nota keberatan atas penundaan izin pemeriksaan ahli maritim internasional yang diajukan guna menguji validitas angka kerugian keuangan negara.

Sang advokat senior berharap jajaran hakim tinggi tidak sekadar melakukan formalitas peradilan melainkan bersedia meneliti ulang seluruh fakta persidangan melalui desakan moral berbunyi ""Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini,"".

Proses hukum di tingkat kedua ini disebut-sebut menjadi batu ujian krusial bagi konsistensi penegakan supremasi hukum berdasarkan regulasi kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.

Menutup argumentasi hukumnya di hadapan awak media, Hamdan Zoelva meminta adanya pembongkaran total berkas perkara tingkat pertama melalui harapan tertulis berbunyi ""Kami berharap bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini, majelis hakim benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil sidang pada sidang pengadilan negeri,"".

Sebelumnya, pemilik manfaat utama PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto telah dijatuhi hukuman kurungan badan selama lima belas tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga diwajibkan membayar sanksi denda senilai satu miliar rupiah serta dibebani pengembalian dana pengganti kerugian negara dengan nominal fantastis mencapai dua koma sembilan triliun rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung