Repelita [Jakarta] - Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya saat rapat koordinasi nasional secara daring.
Sikap tegas tersebut ditunjukkan ketika ia mendadak menghentikan paparannya di hadapan pimpinan regional dan daerah.
ADVERTISEMENT
Sudaryono mendapati Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kayong Utara bernama Adi Afrianto diduga sibuk bermain telepon genggam.
Sanksi mutasi ke wilayah Papua pun langsung dijatuhkan di tempat kepada pejabat tersebut.
Momen tersebut menjadi viral di media sosial setelah potongan video pengarahannya tersebar luas.
Dalam rekaman video itu, Kepala BGN menunjukkan rasa kecewa yang mendalam atas ketidakfokusan bawahannya.
"Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Tolong dicatat Karo SDM. Saya sedang memberikan penjelasan, tetapi dia malah main handphone. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera," tegas Sudaryono memerintahkan bawahannya secara langsung.
Keputusan spontan tersebut dibenarkan oleh Kepala Regional BGN Kalimantan Barat, Agus Kurniawi.
Ia mengonfirmasi adanya arahan langsung mengenai pemindahan tugas anggotanya ke wilayah timur Indonesia.
"Benar, terkait penugasan ke Papua. Saat ini masih menunggu surat dari Karo SDM," ujar Agus Kurniawi memverifikasi kabar mutasi tersebut.
Instruksi mutasi mendadak ini menjadi perbincangan hangat di tengah persoalan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kayong Utara.
Sepanjang September 2025 hingga pertengahan 2026, program tersebut kerap diterpa gelombang protes dari masyarakat setempat.
Masalah yang muncul mencakup kasus keracunan siswa di Simpang Hilir hingga ditemukannya lauk berulat di sekolah.
Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kawasan itu bahkan sempat dihentikan akibat pencemaran limbah.
Langkah di Kayong Utara ini menjadi bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh yang dilakukan lembaga tersebut.
Sebagai bentuk tindakan nyata, BGN tercatat telah membekukan operasional 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Penutupan fasilitas penyedia makanan dilakukan lantaran ditemukan berbagai bentuk pelanggaran standar operasional prosedur.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar karena pelanggaran," ungkap Sudaryono menjelaskan ketegasan sanksi bagi penyedia jasa yang nakal.
Penegakan aturan juga berdampak pada ratusan pegawai internal yang terbukti melanggar ketentuan kerja.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan, sementara belasan aparatur sipil negara terancam sanksi pemecatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang mecakup mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," tutur Sudaryono menambahkan.
Langkah pembenahan ini dinilai sangat vital guna menjamin seluruh pegawai bekerja secara jujur dan profesional.
Hingga saat ini Adi Afrianto belum memberikan tanggapan resmi, sementara penerbitan surat keputusan mutasi masih dalam proses administrasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok