Berita, Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta Selama Keppres Pemindahan Belum Diterbitkan Eksekutif

Repelita.net

13 May 2026 18:28 WIB • 792 view

Mahkamah Konstitusi Putuskan Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta Selama Keppres Pemindahan Belum Diterbitkan Eksekutif
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi menetapkan status pusat pemerintahan Republik Indonesia secara hukum tetap berada di wilayah Jakarta menyusul belum terbitnya surat mandat eksekutif tertinggi terkait perpindahan pusat kekuasaan baru.

Keputusan krusial tersebut diputuskan oleh majelis hakim konstitusi setelah melakukan proses persidangan panjang guna menolak permohonan uji materiil atas regulasi tata ruang wilayah Nusantara.

ADVERTISEMENT

Perkara hukum dengan nomor register 71/PUU-XXIV/2026 tersebut awalnya diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli karena menilai adanya ketidaksinkronan aturan yang berpotensi memicu kekosongan status legalitas administrasi negara.

Namun otoritas yudisial tertinggi menilai kekhawatiran mengenai keabsahan operasional harian birokrasi pemerintahan tersebut tidak memiliki landasan teoretis hukum yang kuat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan amar pertimbangan hukum lembaga yang menegaskan ketergantungan peralihan hukum tersebut pada keputusan sepihak lembaga kepresidenan dengan memaparkan “Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,”.

Pihak mahkamah memperjelas kedudukan yuridis Jakarta sebagai pemegang kendali roda pemerintahan nasional yang sah dan mengikat berdasarkan asas legalitas peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya di ruang sidang Adies Kadir mempertegas keberlakuan status wilayah penugasan eksekutif tersebut dengan menyatakan “Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,”.

Sebelumnya pihak pemohon mendalilkan adanya benturan horizontal yang nyata antara aturan daerah khusus dengan undang-undang wilayah baru yang dapat memicu ketidakpastian struktural yang bersifat fundamental.

Menanggapi seluruh rangkaian argumen keberatan yang diajukan oleh pihak penggugat majelis hakim konstitusi memberikan kesimpulan final dengan memutuskan “Dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung