Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Akan Buat Terobosan Hukum Jika Jadi Hakim MK Tangani Gugatan Ijazah Gibran

Repelita.net

23 September 2026 23:00 WIB • 82 view

Mahfud MD Sebut Akan Buat Terobosan Hukum Jika Jadi Hakim MK Tangani Gugatan Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggelar sidang perdana permohonan tersebut yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto meskipun sempat terbentur masalah prosedur.

ADVERTISEMENT

Mahfud menilai bahwa lembaga peradilan konstitusi tersebut mempunyai mandat serta peluang besar untuk mengambil langkah progresif demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Kendati demikian, Mahfud juga dapat memahami jalan pikiran pemohon yang membawa persoalan tersebut ke MK karena jalur hukum formal lainnya dinilai menemui jalan buntu.

Denny mengatakan, Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani, harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi, ujar Mahfud menirukan penjelasan pemohon.

Menghadapi situasi yang dianggap sebagai kebuntuan prosedural tersebut, Mahfud berpendapat bahwa hakim konstitusi sebenarnya mempunyai ruang untuk keluar dari batasan yang ada.

Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan MK itu tugasnya membuat keadilan, tegas Mahfud saat memberikan tanggapan publik.

Meski demikian, dirinya mengaku ragu apakah majelis hakim konstitusi yang bertugas saat ini memiliki keberanian yang cukup untuk mengambil langkah terobosan hukum semacam itu.

Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil terobosan itu, tambahnya menyoroti dinamika persidangan yang masih berjalan.

Di sisi lain, Mahfud juga mengungkap bahwa dirinya sempat diajak untuk ikut bergabung serta mengambil bagian dalam barisan pemohon gugatan tersebut.

Pak Mahfud diajak, ya, iya, diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud yah, tapi saya enggak, kata Mahfud menjelaskan tawaran yang datang kepadanya.

Ia memilih untuk tidak terlibat secara langsung di dalam perkara hukum yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.

Menurutnya, persoalan keabsahan ijazah secara prinsip merupakan kewenangan institusi Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan ranah utama MK.

Oleh sebab itu, ia memilih untuk memantau dari luar dan menunggu bagaimana jalannya pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan mendengarkan pihak terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung