Berita, Nasional

Mahfud MD Prihatin Aksi Hakim Kasus Andrie Yunus: Sebut Tak Perlu Dramatisasi Dan Pertanyakan Keaslian Video Sidang

Repelita.net

10 May 2026 14:04 WIB • 793 view

Mahfud MD Prihatin Aksi Hakim Kasus Andrie Yunus: Sebut Tak Perlu Dramatisasi Dan Pertanyakan Keaslian Video Sidang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh hukum tata negara Mahfud MD memberikan respons mendalam terkait rekaman video persidangan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus yang mempertontonkan aksi tidak biasa dari majelis hakim di ruang sidang.

Dalam tayangan yang menjadi perbincangan luas tersebut oknum hakim terpantau tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun juga melontarkan kritik serta mempraktikkan metode penyiraman cairan kimia yang dianggap lebih logis.

ADVERTISEMENT

Merespons hal tersebut Mahfud MD mengaku belum melihat proses hukum itu secara utuh sehingga ia sempat meragukan keaslian konten video yang tersebar masif di berbagai platform media sosial saat ini.

Mantan Menko Polhukam tersebut mempertanyakan apakah visual yang beredar merupakan kejadian nyata di meja hijau atau sekadar hasil manipulasi teknologi canggih lewat pernyataan “Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat menonton sidangnya,”

Kendati demikian beliau menegaskan bahwa jika rekaman tersebut terbukti sebagai kejadian yang sebenarnya maka hal itu menjadi sinyal buruk bagi martabat dan wibawa lembaga peradilan di tanah air.

Rasa keprihatinan yang mendalam atas perilaku aparat penegak hukum tersebut diungkapkan Mahfud melalui kalimat “Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan, duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?”

Mahfud mencoba memberikan analisis objektif mengenai kemungkinan motif di balik sikap hakim yang mempermasalahkan penggunaan wadah air berupa tumbler dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut.

Beliau menilai ada kemungkinan bahwa sang hakim ingin menegaskan adanya ketidakkonsistenan antara pengakuan pelaku dengan logika kejadian di lapangan yang sebenarnya sangat janggal untuk dilakukan.

Penafsiran mengenai maksud tersembunyi dari pernyataan hakim tersebut disampaikan Mahfud dengan berujar “Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, keteringannya bohong. Masa pakai tumbler? Tak mungkinlah. Harusnya begini kalau mau praktis,”

Namun secara tegas Mahfud memberikan catatan bahwa seorang hakim seharusnya tetap menjaga etika serta formalitas persidangan tanpa harus melakukan tindakan-tindakan yang bersifat teatrikal atau berlebihan di hadapan publik.

Menurut pandangannya tugas utama hakim hanyalah memberikan penilaian terhadap kredibilitas keterangan saksi maupun terdakwa secara lugas tanpa perlu memberikan bumbu dramatisasi yang tidak perlu.

Prinsip formalitas hukum tersebut ditekankan kembali oleh Mahfud dengan menyatakan “Namun, itu tak perlu didramatisasi oleh hakim. Cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tidak masuk akal, selesai,”

Sebelumnya publik dikejutkan oleh sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto yang menggunakan istilah kasar saat membedah cara kerja pelaku penyiraman di tengah persidangan.

Dalam kutipan video Fredy mempertanyakan alasan teknis pemilihan botol tumbler sebagai alat bantu kejahatan dan membandingkannya dengan penggunaan botol plastik air mineral yang dinilai lebih efisien.

Interaksi tersebut terekam jelas saat Fredy melontarkan pertanyaan “Kalau ini dibuka, lubangnya besar. Saya bilang ini goblok banget. Masa pakai tumbler yang mulutnya besar begitu. Ya, nyimpret,” sebagai bentuk ketidakpuasannya atas keterangan terdakwa.

Perilaku hakim yang menyarankan metode yang dianggap lebih praktis dalam sebuah tindak pidana inilah yang kemudian memicu kontroversi serta perdebatan mengenai batas etika seorang pengadil di mata masyarakat umum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung