Berita, Nasional

Laporkan Balik Lechumanan, Kubu Roy Suryo Tuding Konstruksi Hukum Palsu

Repelita.net

11 June 2026 23:25 WIB • 902 view

Laporkan Balik Lechumanan, Kubu Roy Suryo Tuding Konstruksi Hukum Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Roy Suryo secara resmi melaporkan advokat bernama Lechumanan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik.

Laporan ini merupakan respons balik atas keterlibatan Lechumanan dalam kasus hukum yang menyeret Roy Suryo terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada April 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pihak Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada Pasal 394 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta yang merugikan pihak lain.

Peristiwa hukumnya adalah Lechuman pada tanggal 26 April tahun 2025 membuka LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Selatan dengan dua pasal, ujar Sangadji di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juni 2026.

Dua pasal yang dilaporkan Lechumanan sebelumnya adalah Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE perihal ujaran kebencian berbasis SARA.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa orang lainnya merupakan buntut dari laporan Lechumanan tersebut yang kemudian diproses secara hukum oleh kepolisian.

Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan? Yang diduga palsu adalah adanya konstruksi peristiwa hukum, jelas Sangadji.

Pihak Roy Suryo menuding adanya upaya sistematis untuk memaksakan laporan tersebut agar perkara ini dapat ditingkatkan menjadi kasus pidana yang berujung pada penetapan tersangka.

Kubu Roy Suryo juga mempersoalkan status Peradi Bersatu yang ditempatkan sebagai korban dalam laporan Lechumanan, mengingat organisasi tersebut merupakan badan hukum, bukan individu.

Menurut hemat kuasa hukum, unsur tindak pidana penghasutan maupun ujaran kebencian harus memiliki subjek hukum berupa manusia atau makhluk hidup sebagai korban perbuatannya.

Sangadji menegaskan bahwa kejanggalan mengenai status subjek hukum tersebut akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan atas laporan yang baru saja mereka layangkan ke kepolisian.

Pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung