Repelita Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti berkas gugatan yang diajukan oleh akademisi hukum tata negara Denny Indrayana terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka memicu tanda tanya besar dari elemen masyarakat sipil.
Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi secara terbuka mempersoalkan urgensi serta dasar hukum yang melandasi lembaga peradilan konstitusi tersebut untuk menggelar persidangan atas sengketa yang telah lama berlalu.
ADVERTISEMENT
Pendiri Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi Kaka Suminta memberikan analisis mendalam terkait jalannya persidangan perdana yang telah dilangsungkan oleh mahkamah dengan agenda pemeriksaan awal untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada hari Senin tanggal 21 September 2026.
Menurut penilaiannya, bergulirnya persidangan tersebut tidak lepas dari adanya penyesuaian regulasi internal melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang penanganan perselisihan hasil pemilu presiden terdahulu.
Dalam perkara hukum tersebut, Denny Indrayana bersama barisan pemohon lain yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendaftarkan keberatan mereka mengenai syarat kualifikasi pendidikan sang wakil presiden pada tanggal 10 September 2026.
Berkas permohonan sengketa tersebut kemudian secara resmi tercatat dalam lembaran registrasi perkara di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 September 2026.
Kaka Suminta mengonfirmasi bahwa institusi peradilan tersebut memang memegang kewajiban administratif untuk menerima, mencatat, serta menguji berkas perkara yang masuk ke meja kepaniteraan.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan khalayak luas bahwa jalannya proses registrasi dan peninjauan awal sebuah gugatan sama sekali tidak menjadi jaminan mutlak bahwa mahkamah memiliki kewenangan absolut atas substansi perkara.
Aspek krusial seperti objek sengketa, legal standing pemohon, hingga batas kedaluwarsa pengajuan perkara merupakan variabel hukum terpisah yang statusnya belum berkekuatan hukum tetap pada sidang pendahuluan.
"PMK 1/2026 adalah pintu prosedural. MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini berfungsi sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif," ujar Kaka kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa 22 September 2026.
Mantan Sekretaris Jenderal KIPP tersebut menggarisbawahi bahwa agenda persidangan yang mengulas dinamika politik dua tahun silam ini sejatinya masih berada pada koridor formalitas administratif bela negara.
Setiap institusi peradilan memang diwajibkan untuk merespons setiap berkas permohonan masyarakat, namun kredibilitas hakim kini tengah diuji dalam menentukan kelayakan perkara untuk melangkah ke tahap pembuktian.
"Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Oleh karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah pemilu," sambung Kaka.
Oleh karena itu, Kaka Suminta memprediksi bahwa kelanjutan dari gugatan Denny Indrayana dkk ini akan memicu perdebatan publik yang sengit terkait batasan yurisdiksi mahkamah dalam memutus sengketa kepemiluan yang tenggat waktunya telah kedaluwarsa.
Secara normatif, penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi mengacu pada jadwal ketat yang berdekatan dengan pelaksanaan pencoblosan dan tidak berselang hingga hitungan tahun.
"LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional," ucap Kaka.
"Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok