Berita, Hukum

Lapas Overcapacity 90 Persen, BNN Ungkap 54 Ribu Penghuni Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi

Repelita.net

07 April 2026 17:21 WIB • 1,091 view

Lapas Overcapacity 90 Persen, BNN Ungkap 54 Ribu Penghuni Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia yang kini mengalami kelebihan penghuni hingga mencapai angka 90 persen dari kapasitas ideal.

Lonjakan kepadatan yang luar biasa ini didominasi oleh para narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai lebih dari separuh total keseluruhan penghuni penjara.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan per 12 November 2025, Suyudi memaparkan bahwa kapasitas tampung seluruh lapas nasional hanya mampu menampung sebanyak 146.260 orang.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah penghuni saat ini telah melonjak drastis menjadi 278.376 orang, jauh melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

"Jumlah penghuni sudah mencapai 278.376 orang," ujar Suyudi di hadapan para anggota dewan dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekitar 54 persen atau tepatnya 150.202 orang dari total penghuni lapas merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Kondisi ini dinilai oleh Suyudi sebagai faktor utama penyebab kepadatan penjara yang sudah melampaui batas normal dan sangat mengganggu proses pembinaan.

"Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan lapas kita," katanya dengan tegas.

Dari jumlah tersebut, Suyudi merinci bahwa terdapat 96.176 orang yang merupakan bagian dari jaringan narkotika, yaitu para produsen dan bandar yang memang wajib menjalani hukuman pidana penjara.

Namun fokus perhatian utama BNN justru tertuju pada 54.026 orang penghuni yang masuk dalam kategori pengguna murni narkotika.

Suyudi menilai bahwa keberadaan para pengguna murni di dalam sel bukannya membantu proses pemulihan, melainkan justru memperparah kepadatan lapas dan menghambat efektivitas pembinaan.

Menurutnya, angka 54 ribu pengguna ini harus menjadi refleksi bersama agar terjadi perubahan paradigma dalam penanganan para penyalahguna narkotika di masa depan.

Ia menegaskan bahwa para pengguna narkoba merupakan korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara yang justru menambah beban lapas.

Mengakhiri keterangannya, mantan Kapolda Banten itu mendorong adanya penguatan aturan dalam RUU Narkotika agar para pengguna dapat langsung diarahkan ke jalur rehabilitasi.

"Penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi," pungkas Suyudi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung