Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo menggelar konferensi pers usai sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 17 September 2026.
Refly Harun selaku koordinator kuasa hukum membuka penjelasan dengan menguraikan isi surat dakwaan yang baru saja dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.
ADVERTISEMENT
Menurut Refly Harun dakwaan tersebut memuat empat pasal yang terdiri dari Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tiga hingga sembilan bulan penjara serta Pasal 434 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman tiga tahun penjara.
Selain itu jaksa juga menyertakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman delapan hingga dua belas tahun penjara.
Refly Harun menegaskan bahwa inti perkara ini sebenarnya hanya soal perasaan tersinggung atas pernyataan di acara televisi podcast YouTube dan media sosial mengenai analisis dokumen ijazah.
Ia mempertanyakan logika penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena satu pasal mengatur perusakan dokumen sementara pasal lain mengatur pengubahan dokumen agar tampak autentik sehingga saling bertolak belakang.
Refly Harun menyampaikan bahwa hingga kini belum ada forum resmi yang memutuskan keaslian atau ketidakaslian ijazah dimaksud sehingga penerapan pasal pencemaran nama baik dianggap terlalu dini.
Ia menambahkan bahwa dokumen ijazah yang digunakan untuk menduduki jabatan publik telah menjadi domain publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga analisis terhadapnya tidak memerlukan izin pihak terkait.
Kuasa hukum menyatakan keyakinan bahwa baik Roy Suryo maupun Dr Tifa seharusnya dibebaskan sepenuhnya tanpa menjalani hukuman sehari pun dan bersyukur keduanya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Salah satu anggota tim kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa jaksa melakukan perubahan surat dakwaan dari versi pertama tanggal 23 Juni menjadi versi kedua tanggal 27 Juni yang mengurangi jumlah dakwaan dari empat menjadi tiga.
Perubahan tersebut dianggap bermasalah karena didasarkan pada putusan sela perkara Dr Tifa yang menyatakan dakwaan batal demi hukum padahal sidang Roy Suryo baru memasuki tahap pembacaan dakwaan pertama.
Tim kuasa hukum juga menemukan ketidakakuratan dalam surat dakwaan yang menyebut terdapat tujuh video unggahan sebagai dasar tuduhan padahal setelah diteliti hanya terdapat enam video.
Mereka menilai kealpaan tersebut menunjukkan ketidaktelitian jaksa dalam menyusun dakwaan untuk perkara yang sebenarnya sederhana namun melibatkan tokoh besar.
Kuasa hukum menekankan bahwa konstruksi pencemaran nama baik dalam dakwaan bersandar pada pernyataan saksi yang telah menyerah dan memperoleh keadilan restoratif berbeda dengan sikap Roy Suryo dan Dr Tifa yang tetap bertahan di pengadilan.
Pada kesempatan yang sama tim kuasa hukum menantang agar pelapor utama hadir sebagai saksi dalam rangka pembuktian materiil pada sidang-sidang berikutnya.
Mereka menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap perubahan dakwaan pada sidang Kamis minggu depan dengan keyakinan minimal delapan puluh persen dapat meyakinkan majelis hakim mengenai kelemahan surat dakwaan tersebut.
Konferensi pers di kanal YouTube Refly Harun tersebut menjadi penegasan sikap pembelaan yang akan terus diperjuangkan hingga proses hukum selesai secara adil dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok