Repelita Jakarta - Kuasa hukum ahli forensik digital Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut kliennya menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebagai pendana polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Dikatakan Jahmada, narasi yang beredar luas di media sosial tersebut sebenarnya tidak pernah disampaikan langsung oleh Rismon Sianipar.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa konten yang mencatut nama Jusuf Kalla itu merupakan rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) belaka.
“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK, semua yang beredar itu hoaks. Itu AI,” ujar Jahmada dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Pembantahan tersebut muncul setelah beredarnya narasi yang mengaitkan JK sebagai sosok di balik polemik ijazah Jokowi disertai tudingan pemberian dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
Menanggapi isu yang sama, Jusuf Kalla sebelumnya telah menyampaikan bantahan tegas dalam konferensi pers di kediamannya kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Minggu, 5 April 2026.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ucap JK saat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menyatakan tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi serta tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Kalau memang begitu, di mana dan kapan?" JK mempertanyakan tudingan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya menyerang pihak lain, termasuk dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.
“Kalau bicara, bicaralah yang benar. Saya tidak pernah menyuruh orang untuk mempersoalkan orang lain, apalagi sampai memberikan uang. Itu bukan sifat saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, JK menyatakan bahwa tudingan tersebut sudah mengarah pada fitnah yang merugikan nama baiknya sehingga ia mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait rencana laporan yang disampaikan JK.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan dukungan penuh terhadap rencana JK untuk melaporkan Rismon terkait tuduhan dana Rp5 miliar tersebut.
Roy menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret nama JK telah ia analisis sebagai informasi palsu yang diduga berasal dari rekayasa AI.
“Karena statemen tersebut tidak tampak segera berusaha diralat, maka sama saja dia membuat pembiaran selama ini,” ujar Roy kepada fajar.co.id pada Senin, 6 April 2026.
Ia juga menyinggung bahwa klarifikasi baru disampaikan beberapa waktu kemudian, yakni pada Jumat, 3 April 2026.
Roy turut bicara soal awal mula beredarnya informasi tersebut yang disebut berasal dari sebuah kanal YouTube yang mencatut sejumlah tokoh nasional.
“Hoax miliaran rupiah yang salah satunya menyebut Pak JK (selain mencatut juga nama Ketua DPR mbak Puan, Menko AHY, Prof MMD, Ketua DEN LBP, IB HRS, bahkan beberapa Presenter TV mainstream selaku seolah-olah presenternya) memang pertamakali ditayangkan melalui Kanal YouTube DIBIKIN CHANNEL,” jelasnya.
Ia mengklaim kanal tersebut telah ditutup setelah banyak dilaporkan karena perilaku menebarkan kabar bohong sejak tahun 2019 silam.
“Alhamdulillahnya sudah ditutup beberapa hari lalu akibat banyak dilaporkan di-strike kelakuan buruknya menebarkan kabar bohong selama ini sejak tahun 2019 silam,” bebernya.
Roy juga menyebut adanya pendukung Jokowi yang ikut memperluas penyebaran narasi tersebut melalui kelompok YouTuber tertentu.
“Masalahnya kelakuan dari kanal YouTube ini tampak sengaja diamplifikasi oleh gerombolan yang disupport langsung oleh bekas Presiden saat ulang tahunnya yang pertama Sabtu kemarin di Hotel Sunan Solo 4 April 2026 kemarin,” tukasnya.
Ia bahkan menyinggung adanya dukungan terbuka dari Presiden dua periode tersebut serta mempertanyakan pengawasan Komdigi dan CyberPatrol Kepolisian.
“Oleh sebab itu perilaku liar dan kampungan ini tampak makin tidak mencerminkan etika apalagi kesopanan samasekali. Mana KomDigi dan CyberPatrol Kepolisian dalam hal ini? Mengapa Gerombolan ini dibiarkan merajalela? Terlalu,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok