Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan menetapkan dua pengusaha asal Sulawesi Selatan sebagai tersangka baru.
Kedua pengusaha tersebut diduga terlibat aktif dalam praktik suap dan pengaturan ilegal kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Para tersangka baru itu diumumkan secara resmi oleh lembaga anti rasuah sejak Senin, 30 Maret 2026.
Adapun dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Menurut hasil penyidikan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang suap sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Selain itu, Ismail juga diduga menyetorkan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari transaksi suap tersebut, perusahaan Maktour yang dikelola Ismail disebut meraup keuntungan ilegal hingga mencapai angka Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan suap yang nilainya jauh lebih besar yakni mencapai 406 ribu dolar AS yang berasal dari kuota tambahan yang diperoleh secara tidak sah.
Keduanya disebut aktif meminta kuota haji khusus dan tambahan yang melanggar aturan bersama dengan pihak lain seperti Fuad Hasan Masyhur yang merupakan Dewan Pembina Forum SATHU.
Ismail Adham dikenal selama ini sebagai orang kepercayaan Fuad Hasan Masyhur dalam mengurus berbagai bisnis dan operasional perusahaannya.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba memiliki latar belakang prestisius di Sulawesi Selatan dan tercatat sebagai salah satu pendiri Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang kini dipimpin oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Saat mendirikan KKSS, Asrul masih berusia 27 tahun atau menjadi pendiri termuda di antara para tokoh lainnya hingga kini masih menjadi saksi hidup perjalanan organisasi tersebut hampir lima dekade.
Kini, tokoh yang semula menjadi kebanggaan daerah itu harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 saat ini menjadi empat orang.
Dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditetapkan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK terus mendalami kasus ini secara intensif dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak lain yang posisinya lebih tinggi.
Penyidik anti rasuah saat ini juga tengah memburu aliran dana serta aset terkait yang diduga digunakan untuk membeli kuota haji tambahan secara ilegal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok