Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi pertanyaan publik mengenai tidak tampilnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto di laman resmi e-LHKPN hingga awal Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Presiden RI telah menyampaikan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026) .
Menurut penjelasan Budi, KPK memiliki jangka waktu maksimal 60 hari kerja untuk melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen LHKPN yang masuk, sebelum akhirnya dipublikasikan kepada masyarakat luas .
Dengan demikian, laporan yang disetorkan tepat pada tanggal 31 Maret masih berada dalam masa verifikasi selama 60 hari kerja tersebut.
“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” jelas Budi Prasetyo .
Setelah seluruh proses verifikasi di Direktorat PP LHKPN rampung dan dinyatakan lengkap, maka data kekayaan Presiden akan secara otomatis muncul di situs elhkpn.kpk.go.id.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” kata Budi .
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti masih tidak tampilnya LHKPN Presiden Prabowo serta sedikitnya 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman publikasi KPK per tanggal 4 Mei 2026 .
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan bahwa dari pantauan lembaganya, nama-nama tersebut belum tercantum meskipun tenggat pelaporan telah lewat lebih dari satu bulan .
“Rasanya kurun waktu 1 bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit,” tegas Yassar di lokasi yang sama .
Terkait temuan ICW tersebut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap data 38 anggota kabinet yang disorot oleh publik.
“Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucap Budi .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok