Berita, Nasional

Komisi X DPR Ingatkan Kemendikdasmen Tak Main-Main Urus Administrasi Pendidikan Usai Polemik Ijazah Gibran

Repelita.net

08 November 2026 21:19 WIB • 58 view

Komisi X DPR Ingatkan Kemendikdasmen Tak Main-Main Urus Administrasi Pendidikan Usai Polemik Ijazah Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Polemik seputar surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

ADVERTISEMENT

Legislator tersebut memandang bahwa putusan dari kedua lembaga peradilan tertinggi itu harus dihormati sepenuhnya sebagai wujud nyata penegakan hukum sekaligus momentum pembenahan tata kelola administrasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak main-main dalam mengurus persoalan administrasi pendidikan menyusul munculnya polemik hukum yang menyita perhatian publik luas ini.

Setiap perumusan kebijakan, pengambilan keputusan administratif, maupun penerbitan dokumen pengakuan hasil belajar di kementerian wajib berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, prosedur terukur, prinsip akuntabilitas, serta kehati-hatian tinggi.

“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” tegas Lalu Hadrian pada Minggu, 8 November 2026.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tersebut mesti ditempatkan dalam kerangka penguatan supremasi hukum serta perbaikan menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan.

Sebagai konteks hukum, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan, meski permohonan akhirnya tidak dapat diterima akibat kendala kedudukan hukum para pemohon.

Sementara pada jalur peradilan tata usaha negara, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Di samping menyoroti kasus tersebut, Lalu Hadrian turut menekankan urgensi pembenahan regulasi penyetaraan ijazah bagi anak-anak Indonesia yang menempuh jalur studi di luar negeri.

Tingginya mobilitas masyarakat saat ini membuat semakin banyak pelajar asal Indonesia menempuh pendidikan melalui beragam sistem pendidikan internasional di berbagai belahan dunia.

Situasi tersebut menuntut kehadiran negara untuk menjamin kepastian hukum agar seluruh hasil pendidikan mereka dapat diakui secara objektif sekembalinya ke tanah air.

Kementerian terkait didorong memastikan tersedianya regulasi penyetaraan ijazah yang komprehensif, mencakup persyaratan dokumen, verifikasi keaslian berkas, pengakuan institusi luar negeri, penilaian kesetaraan jenjang, konversi hasil belajar, hingga kejelasan kewenangan lembaga penerbit.

Seluruh tahapan layanan administrasi penyetaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan standar pelayanan publik yang jelas, batas waktu penyelesaian pasti, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang transparan.

Dalam aspek aturan yang berlaku saat ini, ia mengingatkan bahwa pemerintah sejatinya telah menerbitkan sejumlah ketentuan mengenai pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan dari luar negeri.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, berlaku Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang antara lain mengatur pengakuan dokumen hasil belajar luar negeri.

Sementara pada jenjang perguruan tinggi, aturan lama berupa Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan regulasi baru yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

“Artinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Kita harus memastikan apakah pengaturan yang tersedia sudah cukup kuat, saling terintegrasi, dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai ada celah pengaturan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut menegaskan bahwa pembenahan tata kelola penyetaraan ijazah ini merupakan salah satu substansi krusial yang wajib diperkuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisiasi Komisi X DPR RI.

Pengaturan mengenai mekanisme pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri membutuhkan landasan hukum yang jauh lebih kokoh agar tidak sekadar bergantung pada kebijakan administratif kementerian semata.

Komisi X DPR RI mendorong agar pembahasan revisi undang-undang tersebut sanggup menghadirkan kerangka hukum yang memberi kepastian bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak Indonesia lulusan luar negeri.

Regulasi yang diperbarui ini diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas hasil pendidikannya dengan kewajiban negara dalam menjaga standar mutu, validitas, serta kredibilitas sistem pendidikan nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung