Berita, Nasional

Komisi X DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penyetaraan Ijazah Usai Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Repelita.net

08 November 2026 21:13 WIB • 57 view

Komisi X DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penyetaraan Ijazah Usai Putusan MK dan MA Terkait Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberikan tanggapan atas terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Legislator tersebut menilai bahwa kedua putusan lembaga peradilan tinggi itu wajib dihormati sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum serta pembenahan tata kelola administrasi pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

Ia memberikan penekanan keras agar polemik berkepanjangan ini dijadikan peringatan serius bagi jajaran pemerintah supaya tidak main-main dalam mengurus persoalan administrasi pendidikan.

Setiap kebijakan pemerintah, keputusan administratif, hingga penerbitan dokumen pengakuan hasil belajar harus selalu berlandaskan pada ketentuan hukum yang jelas, prosedur terukur, prinsip akuntabilitas, serta kehati-hatian.

“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” tegas Lalu Hadrian pada Minggu, 8 November 2026.

Ia menjelaskan bahwa putusan dari kedua mahkamah tersebut perlu dipandang dalam kerangka penguatan supremasi hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Sebagai latar belakang, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan tidak ditemukannya bukti meyakinkan soal dokumen pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan, meski permohonan akhirnya tidak dapat diterima akibat kendala kedudukan hukum pemohon.

Sementara pada jalur peradilan tata usaha negara, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Selain menyoroti kasus tersebut, Lalu Hadrian juga menggarisbawahi urgensi pembenahan regulasi penyetaraan ijazah bagi anak-anak Indonesia yang menempuh jalur pendidikan di luar negeri.

Tingginya tingkat mobilitas masyarakat membuat semakin banyak pelajar asal Indonesia yang menempuh studi melalui beragam sistem pendidikan internasional di berbagai negara.

Kondisi ini menuntut kehadiran negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum agar hasil pendidikan para pelajar tersebut dapat diakui secara objektif saat mereka kembali ke tanah air.

Pemerintah didorong memastikan hadirnya regulasi penyetaraan ijazah yang komprehensif, mulai dari aspek persyaratan dokumen, verifikasi keaslian berkas, pengakuan institusi luar negeri, penilaian kesetaraan jenjang, konversi nilai, hingga kejelasan kewenangan lembaga penerbit.

Seluruh tahapan layanan penyetaraan tersebut juga diwajibkan memiliki standar pelayanan publik yang pasti, batas waktu penyelesaian yang terukur, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas.

Terkait landasan aturan yang berlaku saat ini, ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, berlaku Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang turut mengatur pengakuan dokumen hasil belajar luar negeri.

Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi, aturan lama berupa Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 telah resmi dicabut dan digantikan dengan regulasi baru melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

“Artinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Kita harus memastikan apakah pengaturan yang tersedia sudah cukup kuat, saling terintegrasi, dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai ada celah pengaturan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut menegaskan bahwa persoalan penyetaraan ijazah ini merupakan salah satu substansi krusial yang harus diperkuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah diinisiasi Komisi X DPR RI.

Pengaturan mengenai mekanisme pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kokoh agar tidak sekadar bergantung pada kebijakan administratif tingkat kementerian.

Komisi X DPR RI berkomitmen mendorong agar revisi undang-undang tersebut sanggup menghadirkan kerangka hukum yang menjamin kepastian hak bagi seluruh warga negara, termasuk para lulusan institusi pendidikan luar negeri.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak masyarakat atas pengakuan hasil belajar dengan kewajiban negara dalam menjaga standar mutu, validitas, serta kredibilitas sistem pendidikan nasional.

Editor: Tim Redaksi






TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung