Berita, Nasional

Koalisi Organisasi Jurnalis Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Dan Tuntut Permohonan Maaf Resmi

Repelita.net

29 July 2026 14:11 WIB • 854 view

Koalisi Organisasi Jurnalis Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Dan Tuntut Permohonan Maaf Resmi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Koalisi organisasi jurnalis melayangkan kecaman terbuka menyusul pernyataan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung istilah peyoratif dalam pidato kenegaraannya.

Pernyataan yang disampaikan pada puncak peringatan hari lahir partai politik tersebut dinilai merendahkan harkat serta martabat profesi wartawan nasional.

ADVERTISEMENT

Gabungan lembaga media yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen hingga Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara memandang pelabelan tersebut berbahaya bagi iklim demokrasi.

Penggunaan istilah kolonial tersebut dikhawatirkan mendelegitimasi kerja-kerja pencarian fakta yang dilakukan secara independen oleh insan pers di lapangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan serta perlindungan hukum bagi setiap jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosial.

"Pemerintah seharusnya merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, bukan menyerang profesi jurnalis. Kritik adalah bagian yang wajar dalam sistem demokrasi," demikian poin penegasan dari koalisi tersebut.

Berikut adalah empat tuntutan resmi yang diajukan oleh gabungan organisasi jurnalis kepada pihak pemerintah:

  1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
  4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Menanggapi gejolak tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan penjelasan resmi guna meredakan polemik yang terus bergulir di tengah publik.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa maksud pidato kepala negara sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang profesi jurnalis.

Istilah tersebut diklaim sebagai bentuk pengingat agar masyarakat tidak mudah terjebak pada narasi pesimistis yang mengaburkan capaian pembangunan nasional.

"Yang disampaikan Presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis," ujar Fifi.

Komitmen pemerintah dalam menghargai kebebasan berpendapat serta prinsip demokrasi dipastikan tetap berjalan sesuai koridor konstitusi yang berlaku.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung