Berita, Nasional

Kejagung Pastikan Tidak Sita Motor Listrik Emmo Terkait Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional Tapi Segera Disalurkan

Repelita.net

14 June 2026 19:10 WIB • 865 view

Kejagung Pastikan Tidak Sita Motor Listrik Emmo Terkait Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional Tapi Segera Disalurkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan menyita seluruh armada motor listrik Emmo milik Badan Gizi Nasional melalui vendor pengadaannya kini tersangkut kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga kelancaran operasional pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyertaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujar Syarief di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Armada tersebut disediakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal yang komisarisnya, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak kejaksaan penyidik ​​menyatakanan hanya fokus pada pengumpulan dokumen serta rekam jejak administratif guna mengungkap dugaan markup harga dalam proses tender.

Terkait distribusi ribuan unit yang masih tertahan di gudang Sentul, Jawa Barat, kejaksaan justru mendorong agar kendaraan tersebut segera disalurkan ke dapur-dapur penerima manfaat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief.

Kasus ini mengungkap dugaan penyimpangan nilai kontrak hingga mencapai 47 juta rupiah per unit, yang saat ini menjadi fokus utama penyelidikan.

Andri Mulyono kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sebagai tersangka kelima dalam skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, empat pejabat tinggi termasuk kepala dan wakil kepala Badan Gizi Nasional telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung