Oleh: Rina Syafri
Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menguak sebuah realitas pahit dalam penegakan hukum di Indonesia: keadilan sering kali bersifat reaktif, bukan proaktif. Ia baru bergerak cepat ketika publik sudah ramai bersuara, media memberitakan secara masif, dan tekanan opini massa menjadi tak terhindarkan. Sebelum itu, proses bisa berjalan “diam-diam” dengan dalih prosedural atau kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Pada 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 dan langsung menahannya di Rutan KPK. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar, sekaligus merampas kesempatan ibadah ribuan calon jemaah haji. Penahanan dilakukan setelah praperadilan ditolak pengadilan. Semua tampak sesuai prosedur.
Namun, hanya tujuh hari kemudian, tepatnya 19 Maret 2026, status penahanannya diam-diam dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dikabulkan KPK atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret, melalui rapat internal. Publik baru mengetahui setelah ada kebocoran informasi, dan langsung memicu gelombang kemarahan. Banyak yang mencurigai adanya perlakuan istimewa bagi seorang eks menteri.
KPK sendiri mengakui sempat mempertimbangkan potensi reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan tersebut. Artinya, pertimbangan bukan murni hukum dan kemanusiaan, melainkan juga “bagaimana masyarakat akan merespons”. Akibat kritik keras dari masyarakat dan media, pada 23–24 Maret 2026 KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi ini sangat miris.
Keputusan pengalihan tahanan dilakukan tanpa transparansi yang memadai kepada publik. Tidak ada penjelasan terbuka mengapa tersangka kasus korupsi sebesar ini bisa dengan cepat dipindahkan ke tahanan rumah, sementara ribuan tersangka kasus lebih kecil tetap mendekam di rutan. Meski KPK berwenang mengatur jenis penahanan, cara pelaksanaannya yang tertutup justru menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik.
Fenomena ini bukan hanya soal Yaqut seorang. Ini mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam: institusi hukum kita masih sangat rentan terhadap opini publik. Hukum seolah tidak cukup kuat berdiri sendiri. Ia butuh “pengawal” berupa trending topic, sorotan media, dan keributan massal agar tetap berada di jalur yang benar.
Jika demikian, keadilan di Indonesia bukanlah sesuatu yang otomatis dan independen. Ia menjadi barang yang harus “diperjuangkan” dengan volume suara yang cukup keras. Bagi mereka yang tidak punya akses media atau tidak mampu menciptakan “keributan”, peluang mendapatkan perlakuan adil semakin tipis.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi mendalam bagi KPK dan seluruh aparat penegak hukum. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Setiap keputusan penting yang menyangkut tersangka kasus korupsi besar harus disertai penjelasan publik yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan sekadar pengumuman setelah ada protes.
Tanpa transparansi yang sungguh-sungguh, publik akan terus curiga bahwa masih ada “ruang gelap” di dalam sistem hukum, di mana perlakuan istimewa bisa dinegosiasikan dengan berbagai alasan. Dan ketika kecurigaan itu terus dipelihara, kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin terkikis dari waktu ke waktu.
Keadilan yang hanya hadir ketika viral bukanlah keadilan sejati. Itu hanyalah reaksi pragmatis terhadap tekanan. Kita semestinya menuntut lebih dari itu: sistem hukum yang mandiri, konsisten, dan tak gentar menghadapi siapa pun — tanpa perlu menunggu masyarakat turun ke “medan perang” opini terlebih dahulu.
Kasus Yaqut Cholil Qoumas adalah pengingat keras bagi kita semua. Jika kita ingin keadilan yang sesungguhnya, reformasi transparansi dan akuntabilitas institusi hukum tidak boleh lagi ditunda. Karena pada akhirnya, keadilan yang bergantung pada keributan publik hanyalah keadilan semu.