Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo kini memasuki babak baru yang semakin memanas di ranah hukum.
Pihak terdakwa Roy Suryo secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang perdana pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai kesiapan ini diungkapkan secara mendalam melalui tayangan video di kanal YouTube Refli Harun yang diunggah pada Senin, 14 September 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dan mempelajari berkas surat dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.
Roy Suryo didakwa menggunakan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 434 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 KUHP baru mengenai fitnah dengan teknologi informasi yang membawa ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Meskipun menghadapi ancaman hukuman yang sangat tinggi, Roy Suryo tampak sangat tenang dan tetap melempar senyum selama diskusi hukum berlangsung.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa gentar menghadapi proses persidangan di pengadilan.
Ia menganggap kursi di tengah ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti bukanlah sebagai tempat pesakitan, melainkan sebuah sarana untuk pembuktian kebenaran.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga membeberkan dokumen resmi yang memuat daftar saksi serta ahli dalam perkara ini yang jumlahnya mencapai 94 orang.
Beberapa nama mencuat menjadi sorotan utama, termasuk Joko Widodo sendiri selaku pelapor yang ditempatkan pada urutan pertama daftar saksi.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo secara terbuka meminta agar pelapor bersikap berani dan hadir secara fisik di persidangan untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan perdebatan sengit seputar keaslian dokumen kelulusan ijazah perguruan tinggi milik mantan presiden.
Sejumlah pihak dari civitas akademika Universitas Gadjah Mada hingga kepala sekolah dasar dan menengah di Surakarta turut dipanggil masuk dalam daftar saksi pemeriksaan.
Sidang pokok perkara mendatang akan menjadi panggung krusial bagi kedua belah pihak untuk menguji keabsahan dalil-dalil dakwaan yang telah disusun oleh kejaksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok