Berita, Nasional

Kabareskrim Umumkan Penahanan Jenderal Listyo Sigit di Rutan Mabes Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Repelita.net

03 November 2026 23:00 WIB • 91 view

Kabareskrim Umumkan Penahanan Jenderal Listyo Sigit di Rutan Mabes Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara memasuki babak baru setelah adanya konfirmasi resmi mengenai informasi penindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube TribunnewsSURYA pada hari Selasa tanggal 3 November 2026 menyiarkan pemaparan resmi dari penegak hukum mengenai penahanan para tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia secara terbuka mengumumkan status penahanan tiga orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan penjelasan resmi terkait penempatan lokasi penahanan bagi para tersangka tersebut.

Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri.

Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait manipulasi sistem teknologi informasi negara.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan secara objektif berdasarkan metode pembuktian ilmiah siber.

Komjen Pol Asep Safrudin menambahkan, polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan KSP Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo sebagai tersangka penetapan tersangka ini diumumkan oleh kabar es krim Polri Komjen Pol Asep Safruddin dalam jumpa pers di Mabes Polri berdasarkan hasil penyelidikan penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP kata ASEP pada Selasa 3 November 2026 bukan hanya itu polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya yakni Kadifkum Polri Irjen Ahri sontanaution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia pejabat negara tokoh politik media tokoh ormas LSM ucap dia.

Informasi yang rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar ee informasi-informasi tersebut yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadat penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan PORI di Pekap nomor 5 tahun 2010 terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server lins ya atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku selanjutnya pada pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026 baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.

Kemudian kita juga telah melakukan pencitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit 1 iPad kemudian flash disk 4 buah berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses man proses management penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP ASN dan EH sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara Su terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia pejabat negara ya tokoh-tokoh politik kemudian media tokoh ormas LSM dan para pengusaha.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung