Repelita [Jakarta] - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali mempertegas komitmennya untuk mendatangi langsung persidangan perkara tuduhan keabsahan dokumen pendidikan miliknya.
Kepastian mengenai kehadiran di meja hijau tersebut disampaikan secara langsung oleh mantan kepala negara saat berada di Kota Solo.
ADVERTISEMENT
"Hadir, kan sudah saya sampaikan," kata Joko Widodo.
Perkara tuduhan dokumen palsu tersebut menyeret Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai pihak terdakwa yang kini sama-sama menempuh gugatan praperadilan.
Joko Widodo memastikan bakal membawa seluruh berkas fisik kelulusan sekolah mulai dari tingkat dasar hingga jenjang perguruan tinggi di ruang sidang.
"Hadir, kan sudah saya sampaikan. Saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti S1 yang sekarang ada di Kejaksaan. Semuanya akan kita tunjukkan," kata Joko Widodo.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan.
"Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan. Ya kita ikuti proses hukum yang ada," kata Joko Widodo.
Di sisi lain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membuka agenda persidangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Dokter Tifa.
Pengajuan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berfokus pada keabsahan penghentian penuntutan perkara.
Sementara itu agenda pembacaan surat dakwaan untuk materi pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengalami penundaan jadwal.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel menegaskan penundaan jadwal pembacaan dakwaan sama sekali tidak berhubungan dengan upaya praperadilan yang diajukan terdakwa.
"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Immanuel.
Penuntutan perkara ini kembali dilanjutkan setelah pihak kejaksaan melakukan penyempurnaan atas berkas dakwaan yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam pembacaan putusan sela oleh hakim. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok