Berita, Nasional

Jimly Move On, Dong Tak Usah Baper ! Rizal Fadillah Kritik Keras Pembelaan Terhadap Wakil Presiden Gibran

Repelita.net

27 October 2026 00:28 WIB • 117 view

Jimly Move On, Dong Tak Usah Baper ! Rizal Fadillah Kritik Keras Pembelaan Terhadap Wakil Presiden Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah melayangkan kritik keras yang menargetkan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di tengah memanasnya isu ketatanegaraan.

ADVERTISEMENT

Kritik pedas yang menyoroti konsistensi pemikiran hukum sang tokoh hukum tata negara tersebut ditulis secara resmi dari Kota Bandung pada hari Minggu, 25 Oktober 2026.

Rizal Fadillah mempertanyakan pembelaan penuh yang diberikan oleh Jimly Asshiddiqie terhadap keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai sarat dengan permasalahan hukum dan etika.

Ia menyayangkan pernyataan dari sang pakar hukum senior yang meminta khalayak luas untuk menerima kenyataan politik tanpa perlu mempermasalahkan keabsahan prasyarat jabatan ke depan.

Sikap dari mantan ketua lembaga pengawal konstitusi itu dinilai telah merendahkan kapasitas keilmuannya sendiri dengan memosisikan instrumen hukum tata negara ke dalam sudut pandang yang kaku.

Padahal, menurut Rizal, dinamika hukum tata negara seharusnya dapat bergerak secara dinamis untuk merespons berbagai penyimpangan administratif yang mencederai keadilan publik.

Rizal Fadillah berargumen bahwa status keanggotaan sebagai wakil presiden tidak serta-merta dapat dijadikan tameng hukum untuk meloloskan seorang figur dari jerat pembuktian hukum.

Ia menggarisbawahi kejanggalan argumen yang sekadar meminta masyarakat melupakan masalah rekayasa administratif akademik dengan dalih proses pemilihan umum telah selesai bergulir.

Sikap memaklumi atas dugaan pemalsuan serta manipulasi tersebut dipandang sebagai kemunduran berpikir yang serius dari seorang figur yang dahulu ikut merumuskan perubahan undang-undang dasar.

Jimly Asshiddiqie dinilai pasti memahami secara mendalam tentang aturan baku di mana presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa bakti.

Rizal mengingatkan kembali bunyi hukum normatif Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur secara eksplisit perihal mekanisme pemakzulan pemimpin nasional akibat perbuatan tercela.

Fakta di lapangan memperlihatkan tuntutan publik agar sang wakil presiden segera dimakzulkan atas dugaan manipulasi berkas administrasi bukan merupakan luapan emosi sesaat khalayak.

Alasan pembenaran bahwa penunjukan Gibran dilandasi atas permintaan personal dari Presiden Prabowo Subianto dipandang tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Skandal manipulasi batasan umur serta berkas kelulusan dinilai merupakan tanggung jawab mutlak dari individu bersangkutan di bawah intervensi lingkaran kekuasaan lama.

Oleh sebab itu, Presiden Prabowo didorong untuk memiliki keberanian politik melepaskan keterikatan hubungan demi mengamankan kelangsungan jalannya roda pemerintahan.

Secara formal, otoritas untuk memproses pemberhentian pemimpin negara berada penuh di dalam ruang lingkup domain kelembagaan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, serta MPR RI.

Apabila pihak eksekutif mencoba mengambil langkah menghalangi aspirasi publik, maka risiko politik yang besar dari tindakan hambatan hukum tersebut wajib ditanggung sendiri.

Rizal menilai probabilitas terjadinya pemakzulan satu paket terhadap presiden serta wakil presiden sangat mungkin menjelma menjadi konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari.

Meskipun saat ini jajaran legislatif sedang memasuki masa reses, namun pada tanggal 9 November 2026 seluruh anggota dewan dilaporkan sudah mulai aktif bekerja kembali.

Momentum kembalinya aktivitas parlemen tersebut diharapkan menjadi awal pergerakan independen dari DPR RI untuk segera menindaklanjuti proses pemakzulan.

Gelombang desakan dari masyarakat sipil dinilai sudah sangat kuat sekalian dengan adanya amanat konstitusional yang mendesak penegakan hukum segera dilaksanakan secara transparan.

Rizal memungkasi analisisnya dengan menegaskan bahwa bagi sang wakil presiden kini hanya tersedia dua pilihan mutlak, yakni mundur secara sukarela atau dimundurkan paksa.

Sementara bagi Presiden Prabowo Subianto, pilihan strategis yang tersisa adalah segera melepaskan aliansi politik bermasalah tersebut atau ikut dilepaskan dari kursi kekuasaan tertinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung