Berita, Nasional

Jaksa sudah ajukan dakwaan baru, Dokter Tifa malah minta JPU banding di sidang perkara ijazah Jokowi

Repelita.net

12 August 2026 20:46 WIB • 422 view

Jaksa sudah ajukan dakwaan baru, Dokter Tifa malah minta JPU banding di sidang perkara ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum praperadilan diambil Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa guna merespons tindakan tim penuntut umum yang menyusun kembali naskah tuduhan terkait dugaan pencemaran nama baik seputar keabsahan dokumen ijazah Joko Widodo.

Pihak pemohon mendesak agar kejaksaan menempuh mekanisme perlawanan atau banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya telah membatalkan berkas dakwaan awal.

ADVERTISEMENT

Sikap resmi mengenai upaya praperadilan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Dokter Tifa menjelang mulainya agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa sesuai dengan amar putusan, maka sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding," kata Tifauzia Tyassuma.

Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk berhadapan langsung di meja hijau dan menolak keras tudikan yang menyebut dirinya berupaya menghindar dari kewajiban proses peradilan.

"Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi!” kata Tifauzia Tyassuma.

Menurutnya langkah banding dari aparat penegak hukum merupakan saluran resmi yang teratur sesuai kaidah hukum acara pidana.

"Dengan banding itu, ayo kita mulai lagi untuk bersidang dengan sesuai dengan hukum yang ada," kata Tifauzia Tyassuma.

Penegasan serupa disampaikan tim penasihat hukum pemohon yang menepis anggapan bahwa kliennya takut melakoni pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim advokat menggarisbawahi bahwa permohonan praperadilan diajukan khusus untuk mengoreksi prosedur penanganan berkas yang dinilai menyalahi ketentuan.

"Kalau dikatakan bahwa kami penakut, oh tidak. Kalau penakut kami minta dibebaskan. Kami tidak minta (bebas), tapi kami hanya minta Jaksa untuk melakukan sesuai undang-undang," kata Abdullah Alkatiri.

Di sisi lain Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan adanya penjadwalan ulang sidang pembacaan dakwaan perbaikan.

Immanuel meluruskan bahwa penundaan persidangan murni dipicu agenda ujian dinas ketua majelis hakim dan bukan karena adanya permohonan praperadilan.

"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Immanuel.

Sementara itu lewat siaran di saluran YouTube pribadinya Dokter Tifa menolak tudingan sebagian pihak yang memberi cap pengecut usai dirinya menyatakan purna tugas dari riset isu ijazah di ruang publik.

Ia mengutarakan bahwa pendalaman materi ilmiah mengenai persoalan tersebut telah dilakoninya secara konsisten dalam rentang waktu yang cukup panjang.

"Anda jangan salah paham seakan-akan saya mengambil langkah seribu, melarikan diri dari gelanggang menjadi seorang pengecut. Bukan. Anda belum apa-apa, saya sudah mulai melakukan penelitian ini sejak tahun 2022. Artinya sudah empat tahun saya berjuang menegakkan kebenaran dalam soal ijazah ini," kata Tifauzia Tyassuma.

Ia memastikan puluhan pengacara akan terus mendampinginya untuk menguji seluruh fakta data di hadapan majelis hakim.

"Sidang demi sidang akan terus saya jalani dengan penuh ketelitian dan ketekunan bersama 27 advokat saya. Insyaallah tanggal 12 Agustus 2026 saya mulai sidang praperadilan. Di situlah ruangan bagi saya demi kepentingan hukum untuk menyampaikan tentang ijazah sebagai sebuah evidence," kata Tifauzia Tyassuma.

Dokter Tifa merasa tanggung jawab akademisnya di arena sosial telah rampung dan kini memilih memfokuskan keahliannya pada isu kepakaran bidang kesehatan masyarakat.

"Bangsa ini memiliki begitu banyak ancaman urgen yang harus diantisipasi. Jangan sampai kita terfiksasi pada satu isu saja hingga masalah lain terbengkalai. Sebagai intelektual publik, saya harus mendarmabaktikan ilmu saya di sektor lain," kata Tifauzia Tyassuma. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung