Berita, Viral Sosmed

Jaksa Sebut Editing Video Harus Gratis, Herwin Sudikta Sentil: Isi Dalem Tempurung Kepala JPU @kejarikaro Ini Apa Ya?

Repelita.net

29 March 2026 15:08 WIB • 1,183 view

Jaksa Sebut Editing Video Harus Gratis, Herwin Sudikta Sentil: Isi Dalem Tempurung Kepala JPU @kejarikaro Ini Apa Ya?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo Sumatera Utara terus menyita perhatian publik luas.

Salah satu pemicunya adalah asumsi jaksa penuntut umum yang menganggap terjadi markup anggaran pada pekerjaan profesi kreatif pembuatan video.

ADVERTISEMENT

Pegiat media sosial Herwin Sudikta turut menyoroti pernyataan jaksa tersebut yang menyebut profesi editing video seharusnya gratis dan tidak penting.

Jadi penasaran, isi dalem tempurung kepala JPU @kejarikaro ini apa ya.

Amsal Sitepu selaku direktur CV Promiseland dituntut pidana penjara dua tahun atas dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan Amsal Sitepu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jaksa menyebut beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatan berbelit-belit selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan dakwaan kasus bermula ketika Amsal Sitepu mengerjakan proyek pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Ia diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta sehingga menjadi dasar markup dalam rencana anggaran biaya oleh pemerintah desa.

Dalam pelaksanaannya pembuatan video profil desa hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta per desa yang jauh di bawah anggaran yang diajukan.

Amsal Sitepu melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa kondisi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum pada Senin 30 Maret 2026 pagi untuk membahas kasus ini menyusul desakan masyarakat yang menilai proses hukum tidak berjalan adil.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum harus menghasilkan keadilan substantif bukan hanya keadilan formalistik semata.

Ia mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP baru dalam menangani kasus yang menjerat pekerja kreatif tersebut.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa kerja videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti sehingga dugaan penggelembungan anggaran perlu ditelaah secara cermat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung