Berita, Hukum

Jaksa Bongkar Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp4,8 Triliun dalam Sidang Korupsi Chromebook

Repelita.net

11 May 2026 21:14 WIB • 794 view

Jaksa Bongkar Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp4,8 Triliun  dalam Sidang Korupsi Chromebook
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum membongkar adanya ketidakwajaran dalam laporan kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di tengah proses hukum skandal korupsi Chromebook yang sedang bergulir.

Pihak Kejaksaan mencium adanya anomali besar terkait lonjakan harta pribadi terdakwa yang mencapai triliunan rupiah meskipun perusahaan rintisan miliknya sedang dalam kondisi merugi.

ADVERTISEMENT

Jaksa Roy Riady mengungkapkan keraguannya di persidangan dengan menyatakan bahwa “Semua orang Google mengatakan dalam laporan keuangannya GoTo itu dalam keadaan rugi tetapi Nadiem mendapatkan peningkatan harta kekayaan sampai Rp4,8 triliun. Saya tanyakan, protes pengacaranya,” ungkapnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Berdasarkan aturan hukum tindak pidana korupsi, Nadiem kini memiliki kewajiban untuk membuktikan asal-usul aset fantastis tersebut melalui mekanisme pembuktian terbalik di hadapan majelis hakim.

Pihak Jaksa juga menyoroti keberadaan aset dalam jumlah sangat besar yang disimpan di lembaga perbankan luar negeri sebagai bagian dari modus kejahatan kerah putih tingkat tinggi.

Roy Riady membeberkan temuannya dengan menyebutkan “Dia tidak bisa membuktikan Rp4,8 triliun itu paling banyak duitnya di mana? Saya tanya, di mana paling banyak? Di Bank of Singapore. Karena Gojek juga dibuka di Singapura, banyak pundi-pundi Nadiem di situ,” ujarnya menegaskan.

Dalam konstruksi perkara ini, Nadiem didakwa secara pribadi telah memperkaya diri sendiri senilai lebih dari 809 miliar rupiah dari total kerugian kas negara yang menyentuh angka 2,1 triliun rupiah.

Jaksa Roy Riady secara rinci memaparkan jumlah tersebut dengan menyebutkan "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," dalam dakwaannya.

Korupsi masif ini berakar dari mark-up harga pengadaan laptop serta pembelian sistem manajemen perangkat yang dianggap tidak bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah terpencil.

Selain sang mantan menteri, terdapat deretan panjang pejabat kementerian serta belasan korporasi penyedia teknologi yang ikut menikmati aliran dana haram dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Pihak Kejaksaan menilai bahwa seluruh proses pengadaan barang ini dilakukan tanpa survei harga yang benar sehingga mengakibatkan barang yang dibeli tidak dapat difungsikan secara optimal di lapangan.

Kini Nadiem Makarim bersama tiga rekan sejawatnya harus menghadapi pasal berlapis tentang pemberantasan korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan aset negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung