Repelita Jakarta - Aktivis intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi akhirnya buka suara menanggapi laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Laporan yang turut menyeret nama pengamat politik Saiful Mujani tersebut telah diketahui oleh Islah dari sejumlah rekannya yang memberitahukan langsung.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah mengetahui bahwa saya dilaporkan. Ada beberapa teman yang juga memberitahukan bahwa saya dilaporkan ke kepolisian terkait ucapan saya, termasuk bersama Prof. Saiful Mujani,” ujar Islah kepada Forum Keadilan pada Kamis (9/4/2026).
Menurut Islah, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Ia menilai bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk bersuara, termasuk kebebasan untuk melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum.
“Ya, tidak apa-apa. Artinya, kita semua memiliki kebebasan. Kalau saya dilaporkan karena saya bersuara, itu berarti saya juga mewakili orang-orang yang mungkin memiliki suara yang sama, tetapi tidak berani untuk mengungkapkannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menanggapi laporan tersebut secara berlebihan atau berlebihan.
Islah juga menyatakan tidak merasa khawatir atas pelaporan tersebut selama apa yang disampaikannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Semua orang punya hak untuk melakukan apa pun sepanjang masih dalam koridor normatif. Jadi saya kira ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan,” ucap dia.
Terkait tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya, Islah menilai bahwa hal itu merupakan persoalan interpretasi dari pihak pelapor.
Ia menekankan bahwa setiap pihak memiliki kebebasan untuk menilai maupun menuduh, selama masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Orang boleh saja dan sah-sah saja untuk menuduh pihak lain. Jadi pelaporan terhadap saya dan Prof. Saiful Mujani atas ucapan-ucapan kami juga saya anggap sebagai hal yang wajar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Islah menduga bahwa pelaporan tersebut tidak lepas dari adanya kepentingan tertentu dari pihak pelapor.
Namun demikian, ia menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus dijalani dengan lapang dada.
“Mungkin yang melaporkan saya ini ingin mendapatkan poin tambahan dari pemerintah. Lalu kemudian pelapornya diapresiasi misalnya. Itu bagian dari keinginan orang dan tujuan-tujuannya,” katanya.
Di sisi lain, Islah menegaskan bahwa pernyataannya selama ini bukan untuk merasa paling benar di hadapan publik.
Pernyataannya lebih merupakan bentuk pengingat kepada penyelenggara negara, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
“Kita ini bagian dari 280 juta rakyat Indonesia yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena seseorang menjabat sebagai Presiden, lalu seolah-olah bisa berbuat apa saja. Semua ada aturannya, ada konstitusinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Islah Bahrawi dan Saiful Mujani.
Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang diwakili seorang warga bernama Robona Akbar.
Berdasarkan data yang diperoleh, laporan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor menduga adanya tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi melalui pernyataan di ruang publik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disebut mengarah pada ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 31 Maret 2026 dalam sebuah kegiatan di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Pelapor mengaku mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan sejumlah media daring nasional yang memberitakan pernyataan kedua tokoh tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok