Berita, Nasional

Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan Imbas Maraknya WNA Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber

Repelita.net

13 May 2026 23:39 WIB • 955 view

Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan Imbas Maraknya WNA Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Langkah evaluasi ini dipicu oleh maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan terindikasi terlibat dalam tindak pidana siber di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa berbagai kasus yang melibatkan WNA menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperkuat sistem pengawasan keimigrasian.

"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam beberapa waktu terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan warga negara asing di sejumlah daerah di Indonesia.

Kasus pertama melibatkan 13 warga negara Jepang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga menjalankan aktivitas ilegal.

Kasus kedua terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, dengan melibatkan 16 WNA yang terindikasi melakukan tindak pidana love scamming.

Kasus ketiga tercatat di Batam, Kepulauan Riau, yang mengamankan sebanyak 210 WNA yang diduga terlibat dalam penipuan investasi daring.

Kasus keempat terjadi di kawasan Hayam Wuruk dengan jumlah fantastis, yakni 320 WNA yang diduga merupakan bagian dari sindikat perjudian online internasional.

Kelima kasus tersebut diduga berkaitan dengan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penipuan investasi daring, love scamming, hingga jaringan perjudian online internasional.

Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa 210 WNA yang diamankan di Batam diduga terlibat dalam penipuan investasi online dengan komposisi yang cukup beragam.

Rinciannya, sebanyak 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, serta 1 warga negara Myanmar turut diamankan dalam operasi tersebut.

Sementara itu, kasus di Sukabumi melibatkan 16 WNA yang terdiri dari 12 warga negara Tiongkok, 1 warga negara Taiwan, serta 3 warga negara Malaysia.

Adapun kasus terbesar terjadi di kawasan Hayam Wuruk yang melibatkan 320 WNA dalam dugaan sindikat judi online internasional dengan komposisi yang sangat bervariasi.

Rinciannya, Vietnam mendominasi dengan 228 orang, disusul China sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, serta Kamboja 3 orang.

Hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa mayoritas WNA yang terjaring dalam kasus-kasus tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Temuan ini menjadi pemicu utama bagi Ditjen Imigrasi untuk memperkuat evaluasi terhadap sistem masuk WNA ke Indonesia, termasuk efektivitas pengawasan terhadap pemegang fasilitas bebas visa.

"Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," ujar Hendarsam.

Hendarsam kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti perjudian online.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia," katanya dengan tegas.

"Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam menambahkan.

Langkah evaluasi terhadap fasilitas Bebas Visa Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional sekaligus menekan potensi kejahatan lintas negara di Indonesia.

Selain memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa prinsip selektif tetap menjadi dasar utama dalam menerima keberadaan warga negara asing di tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung