Repelita [Jakarta] - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan sindiran pedas kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sindiran ini berkaitan dengan dugaan adanya fasilitas khusus yang diterima oleh terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution, pada hari pertama masa tahanannya.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan pesan langsung kepada pihak Istana Negara perihal tindakan yang dilakukan oleh kepala lapas tersebut. Ia menilai prosedur yang dijalankan terhadap Razman Nasution menyalahi aturan yang berlaku bagi warga binaan baru di lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang beredar, Razman Nasution disebut langsung memperoleh kamar dan kasur tanpa melalui tahapan wajib bagi narapidana baru. Seharusnya, setiap tahanan baru menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu sebelum ditempatkan di kamar hunian tetap.
“Harusnya dia menjalani Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan dan 2 minggu bergabung dengan napi lainnya, baru dia bisa masuk blok atau kamar,” ujar Hotman Paris dalam keterangannya. Program Mapenaling ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan.
Hotman Paris menyayangkan adanya dugaan keistimewaan yang diberikan, karena seharusnya Razman ditempatkan di kamar pengenalan yang dihuni sekitar 30 orang. Ia mempertanyakan mengapa pada malam pertama, Razman sudah mendapatkan kamar yang dilengkapi kasur dan kipas angin dengan kapasitas hanya tiga orang.
“Itu diskriminasi, ya. Sesuai dengan praktik yang harus dilakukan di rutan adalah proses Mapenaling, pengenalan narapidana baru sebelum turun kamar,” tegas Hotman Paris menambahkan. Ia menekankan bahwa proses ini harus dijalani minimal dua minggu sebelum dilakukan asesmen oleh pihak lapas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, sebelumnya telah memastikan bahwa penerimaan Razman Nasution telah berjalan sesuai prosedur. Syarpani menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan dan semua warga binaan diperlakukan sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Razman Nasution resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 25 Juni 2026. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok