Repelita Jakarta - Penolakan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menjalani uji laboratorium forensik ulang terhadap dokumen fisik ijazah sarjana miliknya di muka persidangan memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Sorotan tajam mengenai kejanggalan sikap tersebut turut disuarakan oleh penulis buku biografi Kamaruddin Simanjuntak, Hojot Marluga, sebagaimana dikutip pada Minggu, 8 November 2026.
"Kasus ijazah Jokowi mirip-mirip kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kasus tersebut akhirnya terungkap terang benderang setelah dilakuan autopsi ulang," kata Hojot.
Ia mengulas kembali memori publik ketika jenazah Brigadir Yosua sejatinya telah menjalani proses autopsi awal di Rumah Sakit Polri, namun pihak keluarga yang menaruh kecurigaan mendalam atas kematian tersebut sempat terbungkam akibat tekanan besar.
Perjuangan hukum kemudian berubah drastis berkat desakan keras tim penasihat hukum yang dikoordinatori mendiang Kamaruddin Simanjuntak hingga prosedur autopsi ulang berhasil dilaksanakan.
Demi menegakkan keadilan yang seutuhnya bagi semua pihak yang terlibat, pusara yang telah tertimbun tanah pun terpaksa harus dibongkar kembali oleh tim forensik independen.
"Akhirnya dari autopsi ulang itulah pintu masuk untuk mengungkap seluruh kebusukan yang coba disembunyikan Ferdy Sambo terbuka," kata Hojot.
Hojot menilai bahwa pendekatan serta logika pembuktian hukum yang serupa mutlak diterapkan guna menuntaskan polemik keabsahan ijazah yang hingga saat ini masih terus memicu perdebatan panas di ruang publik.
"Demi keadilan, ijazah tersebut perlu diuji ulang di Labfor, karena pengujian sebelumnya dilakukan pada era Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini berstatus tersangka dalam kasus penyadapan Presiden," kata Hojot.
Lebih jauh, ia memberikan penegasan bahwa seseorang yang benar-benar meyakini keaslian dokumen ijazahnya semestinya tidak ragu menyambut baik langkah pengujian ulang secara transparan di hadapan majelis hakim.
"Sebab pihak yang benar tidak pernah takut diperiksa," kata Hojot.
Sebagai informasi latar belakang yang berkembang saat ini, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga orang perwira tinggi kepolisian lainnya diketahui telah menyandang status tersangka serta resmi ditahan terkait perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Jika institusi di bawah komandonya saja diduga bisa menyadap Presiden secara ilegal, mengapa publik harus percaya begitu saja pada hasil Labfor di era kepemimpinannya?" pungkas Hojot. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok