Berita, Nasional

Heru Subagia: Putusan MK Tutup Celah Hukum Denny Indrayana dan Pastikan Status Gibran Aman hingga 2029

Repelita.net

09 October 2026 19:18 WIB • 105 view

Heru Subagia: Putusan MK Tutup Celah Hukum Denny Indrayana dan Pastikan Status Gibran Aman hingga 2029
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa terkait persyaratan administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai babak akhir dari rangkaian perdebatan hukum tersebut.

Pengamat politik Heru Subagia menilai putusan lembaga pengawal konstitusi pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 tersebut sekaligus menutup rapat celah hukum yang selama ini diupayakan oleh Denny Indrayana.

ADVERTISEMENT

Upaya hukum yang digawangi oleh pakar hukum tata negara tersebut dinilai berujung pada kegagalan total setelah berbagai manuver yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.

Dan ini menjadi sebuah peristiwa yang cukup menohok, dan saya katakan mengarahkan Denny Indrayana dan rekan-rekannya frustrasi berat, ujar Heru Subagia menilai situasi tersebut.

Ia menuturkan bahwa sejak awal kelompok tersebut sangat mengandalkan reputasi akademis serta kepakaran di bidang hukum tata negara untuk mendelegitimasi posisi sang wakil presiden.

Dengan diakhirinya tidak dikabulkan tuntutan atas syarat-syarat Gibran sebagai wakil presiden, tentunya ini menjadi akhir petualangan Denny Indrayana dan rekan-rekannya, tambahnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kegagalan beruntun tersebut secara tidak langsung justru semakin memperkokoh posisi serta daya tawar politik keluarga Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Sebelum melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi, Denny tercatat sempat melakoni berbagai lobi politik tingkat tinggi serta menggelar aksi sensasional berupa sayembara publik.

Namun, karena minimnya respons dari masyarakat luas, jalur pengujian materiil melalui peradilan konstitusi akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir.

Meskipun dalam pertimbangannya majelis hakim sempat menyinggung ketiadaan bukti fisik penyetaraan dokumen luar negeri, status Gibran dipastikan aman untuk tetap memegang jabatan hingga 2029.

Meskipun kegagalan telak diraih oleh Denny Indrayana dengan kawan-kawannya, hingga pada akhirnya Gibran akhirnya lolos dan secara administrasi Gibran masih dinyatakan dan akan berlanjut statusnya sebagai wapres, pungkas Heru. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung