Berita, Nasional

Herman Kadir Sebut MK Wajib Diskualifikasi Gibran Serta Pidhanakan KPU dan Jokowi

Repelita.net

04 October 2026 19:21 WIB • 113 view

Herman Kadir Sebut MK Wajib Diskualifikasi Gibran Serta Pidhanakan KPU dan Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi kini kian memanas seiring munculnya tuntutan pendiskualifikasian salah satu kandidat terkait keabsahan dokumen kelulusan akademis.

Praktisi hukum senior sekaligus akademisi, Herman Kadir, menyampaikan argumen hukumnya secara lugas mengenai polemik persyaratan administrasi pencalonan yang dinilai publik penuh dengan unsur manipulasi normatif.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan diskusi hukum yang disiarkan secara berkala oleh kanal YouTube mrohmanofficial, Herman menegaskan bahwa lembaga peradilan tertinggi negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menganulir status keterpilihan wakil presiden terkait.

"Ini memang rekayasanya ketahuan sekali Pak. Oke, perkara MK 90, masalah umur, itu kan rekayasa sekali. Dipaksakan pamannya untuk meloloskan si ini, Ibrani, Ibran.

Ini yang kedua, PKPU ini 2023, Pasal 18 ayat 3, itu rekayasa juga Pak, karena memang dugaannya ini khusus untuk Gibran.

Ada enggak sih keterlibatan Jokowi di sini Pak? Saya bukan ini, itu otomatis. Enggak mungkin Bapak enggak bela anak. Itu kan bapaknya lagi berkuasa sebagai presiden, tinggal main telepon.

Asyim Asari udah ngakui juga kok. Itu permainan KPU. Asimari itu sudah jelas. Itu berarti KPU dan Jokowi bisa dipidang Pak.

Iya, Bapak sendiri yakinlah bakal didiskualifikasi karena memang masuk. Sudah wajib ya, iya, karena sudah terbukti," ujar Herman Kadir di hadapan pemandu acara YouTube mrohmanofficial.

Ia memaparkan bahwa rumusan pasal dalam aturan Komisi Pemilihan Umum diindikasikan kuat sengaja diselundupkan pada masa sinkronisasi hukum demi meloloskan figur tertentu yang tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan formal.

Herman juga mendesak agar pertanggungjawaban pidana segera diterapkan kepada seluruh pihak penyelenggara serta otoritas kekuasaan yang diduga ikut mengintervensi independensi hukum demi memuluskan dinasti politik keluarga.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung