Repelita Jakarta - Sebuah kasus baru kembali mengungkap rekayasa tindak lanjut laporan warga oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta di aplikasi JAKI, tak lama setelah publik sebelumnya dikejutkan dengan kasus serupa yang menggunakan foto hasil editan kecerdasan buatan di kawasan Kalisari, Jakarta Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun Threads @glensaimima yang mengungkap pengalamannya saat mengadukan masalah parkir liar di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2025 dan 24 Oktober 2025 melalui aplikasi JAKI.
ADVERTISEMENT
Dalam aplikasi tersebut, dua pengaduannya ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dengan disertai lampiran foto penindakan petugas di lapangan, yang mana tindakan pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2025 dan tindakan kedua pada 25 Oktober 2025.
Namun, ia mendapati dua foto yang sama persis dalam lampiran tindak lanjut laporannya di aplikasi JAKI, padahal kedua tindak lanjut itu dilaksanakan pada waktu yang berbeda yang juga tampak pada stempel waktu foto yang dilampirkan.
Akun @glensaimima menduga petugas memanipulasi atau mengedit stempel waktu foto untuk merekayasa tindak lanjut laporannya, karena foto yang digunakan dalam kedua laporan tersebut benar-benar identik.
"Foto atas timestamp-nya tanggal 25, yang bawah tanggal 23 Oktober, fotonya sama persis, ada petugas, ada bus TJ dan ada pedagang PKL tersenyum," tulis akun tersebut.
Warganet itu mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan foto hasil editan atau buatan AI, namun persoalan utamanya adalah masalah parkir liar yang dilaporkannya tidak kunjung teratasi meskipun ia sudah berulang kali membuat laporan melalui aplikasi JAKI.
"Nyatanya parkir liar dan PKL-nya masih ada sampe detik ini," ujar akun tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses kasus yang saat ini ramai dibicarakan warganet di media sosial tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk diperiksa," kata dia ketika dikonfirmasi.
Budi menegaskan Pemprov Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus rekayasa tindak lanjut laporan warga guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pengaduan yang ada.
Ia menambahkan bahwa temuan petugas yang merekayasa tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI menjadi atensi serius Pemprov Jakarta yang saat ini berupaya memperkuat sistem JAKI agar kasus serupa tidak terulang.
"Ke depan akan ada peningkatan seperti validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan (real-time capture), serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi/fraud/AI," kata Budi.
Pihaknya juga akan terus menyosialisasikan JAKI dan sistem pengaduan terintegrasi CRM ke masyarakat agar semakin banyak pihak yang memantau tindak lanjut laporan warga.
Di sisi internal, Pemprov Jakarta bakal melakukan pembinaan kepada petugas di lapangan maupun pimpinan perangkat daerah agar penanganan laporan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan serta lebih peduli aktif memantau setiap laporan yang masuk.
"Kami pastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan terus kami jaga kualitas serta integritas penanganannya," ujar Budi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok