Berita, Hukum

[HEBOH] Ngamuk Usai Sidang AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Ngamuk Usai Sidang

Repelita.net

09 May 2026 16:57 WIB • 829 view

[HEBOH] Ngamuk Usai Sidang  AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Ngamuk Usai Sidang
Foto: Istimewa

Repelita Semarang - Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, resmi dijatuhi tuntutan pidana penjara selama lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/5/2026).

Hukuman tersebut diajukan jaksa penuntut umum karena terdakwa dianggap secara sah terbukti melakukan pembiaran yang berujung pada kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 428 ayat 3 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Suasana di Pengadilan Negeri Semarang mendadak mencekam sesaat setelah sidang berakhir karena AKBP Basuki menunjukkan perilaku agresif saat berusaha melarikan diri dari kejaran awak media yang menunggu di lorong gedung.

Terdakwa terlihat berjalan sangat cepat sambil menutupi wajahnya, bahkan sempat mendorong serta menepis tangan seorang wartawan wanita yang tengah berusaha mengambil dokumentasi visual di area tersebut.

Wartawan yang menjadi korban perlakuan kasar tersebut mengungkapkan rasa terkejutnya atas tindakan fisik terdakwa dengan berujar, “Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih.”

Meski sempat merasa sakit akibat tepisan keras tersebut, ia memastikan kondisinya saat ini sudah membaik namun menyayangkan sikap arogan terdakwa dengan menambahkan, “Rasanya sempat sakit, tapi sekarang aman. Cuma agak keras kan dia menepis tanganku sambil lari juga.”

Aksi tutup muka dan perilaku emosional AKBP Basuki ini bukan pertama kalinya terjadi, mengingat sebelumnya ia juga sempat terlibat ketegangan fisik dengan Zainal Abidin Petir, selaku kuasa hukum keluarga korban.

Zainal menceritakan bahwa pada sidang sebelumnya terdakwa sengaja melepas rompi tahanan untuk menutupi wajah dan menggunakannya untuk menyambit dirinya agar tidak dapat mendekat di lorong pengadilan.

Mengenai interaksinya yang berujung ricuh tersebut, Zainal menjelaskan kronologinya dengan menyatakan, “Seusai sidang, awalnya saya hanya tanya kabar, bagaimana, Pak Basuki, sehat-sehat kan.”

Namun, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan sikap menghindar yang berlebihan hingga terjadi aksi kejar-kejaran singkat di hadapan para petugas keamanan yang mengawal ketat pergerakan sang mantan perwira.

Zainal lebih lanjut memaparkan perilaku aneh terdakwa di luar ruang sidang, “Waktu di luar ruang sidang, dia langsung lari menghindari dokumentasi. Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya.”

Bahkan, menurut penuturan Zainal, terdakwa melakukan gerakan fisik menggunakan pakaian tahanannya untuk menghalau orang di sekitarnya dengan berujar, “Saya ikut jalan di sampingnya, malah jadinya saling kejar. Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir.”

Di sisi lain, tim jaksa menekankan bahwa hal yang paling memberatkan bagi AKBP Basuki adalah statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara yang seharusnya memberikan perlindungan dan pertolongan pertama dalam kondisi darurat.

Alih-alih memberikan bantuan medis cepat kepada korban yang sedang dalam kondisi kritis di kamar hotel, terdakwa justru dinilai melakukan pembiaran fatal yang mengakibatkan nyawa sang dosen tidak tertolong.

Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan dalam pertimbangannya bahwa, “Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.”

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengaku sangat kecewa dengan tuntutan lima tahun tersebut karena dianggap terlalu ringan dan jauh di bawah ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

Zainal Petir secara terang-terangan mencurigai adanya upaya tarik-menarik kepentingan dalam penetapan angka tuntutan tersebut dengan mengatakan, “Ya sudah saya duga tuntutannya itu tarik-menarik, makanya tadi hanya lima tahun. Saya mendengar desas-desus akan dituntut separuhnya dari ancaman pidana tujuh tahun.”

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tragis pada 17 November 2025 lalu, di mana rekaman CCTV menunjukkan keterlibatan langsung AKBP Basuki yang keluar masuk kamar penginapan sebelum akhirnya melaporkan kematian korban.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung